Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) merespons adanya kebijakan baru yang mewajibkan bank melaporkan data kartu kreditnya kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Di mana, CIMB Niaga menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diminta melaporkan data kartu kreditnya.
Direktur Consumer & Emerging Business Banking CIMB Niaga, Noviady Wahyudi mengatakan, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pertumbuhan layanan kartu kredit CIMB Niaga.
"Terkait isu pembagian data kartu kredit kepada otoritas perpajakan, hingga Maret 2026 kami tidak melihat adanya dampak negatif terhadap pertumbuhan kartu kredit CIMB Niaga," kata Noviady kepada Kontan, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Premi Reasuransi Tumbuh 6,90% per Februari 2026, Ini Respon AAUI
Adapun Noviady menyebut, jumlah transaksi penggunaan kartu kredit banknya meningkat sekitar 5% pada kuartal pertama 2026 bila dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Pertumbuhan itu, kata Noviady, salah satunya ditopang oleh momentum bulan Ramadan dan libur panjang lebaran. Pada waktu-waktu itu, tingkat penggunaan kartu kredit untuk konsumsi mengalami kenaikan.
"Pada bulan Maret 2026, transaksi kartu kredit tumbuh sekitar 15% dibandingkan Februari 2026, sejalan dengan peningkatan aktivitas belanja masyarakat," jelasnya.
Noviady memastikan akan menginformasikan kepada para nasabahnya bahwa data yang dilaporkan kepada DJP bukanlah data pribadi pengguna atau rincian transaksi individu.
"Data yang dimaksud dalam kebijakan tersebut bukan merupakan data pribadi maupun rincian transaksi individu nasabah, melainkan data transaksi pada tingkat merchant," jelasnya.
Noviady optimistis layanan kartu kredit CIMB Niaga akan terus tumbuh positif tahun ini. Adapun hingga saat ini, Cimb Niaga telah menerbitkan lebih dari 3 juta kartu kredit.
Sekedar informasi, pelaporan perdana dari bank kepada DJP dijadwalkan paling lambat pada Maret 2027 dan selanjutnya dilakukan setiap akhir Maret pada tahun berikutnya.
Baca Juga: Asippindo Dorong Tambahan Regulasi, Bidik Akselerasi Aset Penjaminan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













