Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank asing harus memindahkan pusat datanya ke dalam negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) No 11 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pemindahan pusat data bank asing ini juga sesuai dengan PP No 82 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik bank asing.
Batara Sianturi, Direktur Utama Citibank Indonesia bilang, implementasi pemindahan pusat data sudah diatur oleh OJK. "Setiap bank sudah memberikan rencana implementasi mengenai pemindahan pusat data sesuai dengan rencana bisnis masing-masing," kata Batara dalam paparan kinerja, Senin (7/5).
Elvera N. Makki Country Head of Corporate Affairs Citi Indonesia bilang proses pemindahan pusat data ini masih dalam proses.
"Jika dibawa di Indonesia memang jumlah servernya sedikit dan tidak secanggih di luar," kata Vera dalam pelatihan ke wartawan, Minggu (6/4).
OJK mengharapkan bank asing bisa memenuhi tenggat yang ditentukan terkait pemindahan pusat data ini yaitu sebelum Oktober 2017.
Jika nanti bank asing melewati batas yang ditetapkan, OJK ini akan memberi sanksi antara lain teguran tertulis, pembinaan dan penurunan tingkat kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News