kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Citibank klaim sudah penuhi sebagian aturan GPN


Senin, 13 Agustus 2018 / 18:02 WIB
Citibank klaim sudah penuhi sebagian aturan GPN
ILUSTRASI. Manajemen Citibank


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Citibank Indonesia menyatakan pihaknya sudah memenuhi beberapa kriteria yang disyaratkan oleh Bank Indonesia (BI) terkait keiikutsertaan dalam program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

CEO Citi Indonesia Batara Sianturi mengakui memang ada beberapa hal yang belum dipenuhi oleh pihaknya. Antara lain mengenai proses pengolahan data on shore (dalam negeri).

"Citibank sudah memenuhi beberapa kriteria dari GPN, yang belum dipenuhi adalah procesing dari on shore. Itu inline dengan rencana kita kepada OJK," ungkapnya di Jakarta, Senin (13/8).

Batara menambahkan, saat ini pihaknya sudah memenuhi aturan dari BI terkait penggunaan teknologi kartu berbasis chip. Baik untuk kartu debit, maupun kartu kredit. Selain itu, aturan mengenai kerjasama dengan dua perusahaan prinsipal (switching) dalam negeri pun sudah dilakukan oleh pihaknya.

"Debit sudah chip, kredit juga chip, dengan switching company domestic juga sudah. Tinggal processing yang belum," imbuhnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data Departemen Surveilans Sistem Keuangan (DSSK) saat ini ada 95 bank telah terhubung dengan dua lembaga switching per Mei 2018. BI juga sudah menerima 100 bank yang mengajukan penerbitan kartu berlogo GPN.

Sementara itu, jumlah mesin EDC yang telah di roll-out ke GPN sudah sebanyak 998.227 dan sebanyak 13 bank dari 14 bank yang menerbitkan EDC sudah 100% roll-out.

Adapun, total kartu kredit yang telah dicetak menggunakan logo GPN sebanyak 937.066 keping, sedangkan yan telah didistribusikan ke nasabah 497.668 keping. Total kartu debit yang beredar di Indonesia saat ini sebanyak 173 juta keping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×