kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Citibank siap kehilangan 5% pengguna kartu kredit


Kamis, 06 November 2014 / 23:39 WIB
Citibank siap kehilangan 5% pengguna kartu kredit
ILUSTRASI. Update Kode Redeem Genshin Impact 3.7 (Mei 2023), Klaim Primogem Gratis Sekarang!


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketentuan kartu kredit dalam Peraturan Nomor 14/2/PBI/2012 menyebutkan, hanya nasabah berpendapatan di atas Rp 10 juta per bulan yang boleh memiliki kartu kredit, lebih dari dua penerbit. Nasabah dengan penghasilan di bawah itu, wajib menutup kartu kredit mereka jika memiliki lebih dari dua penerbit.

Menanggapi aturan tersebut, Country Business Manager, Global Consumer Banking, Citi Indonesia, Lauren Sulistiawati mengungkapkan, sedikit banyak akan berpengaruh pada pertumbuhan bisnis kartu kredit perseroan. Meski begitu, Lauren meyakini bahwa implementasi aturan itu tidak berdampak signifikan terhadap perkembangan bisnis kartu kredit Citibank.

"Dampaknya tidak signifikan ke Citibank karena memang target marketnya di affluence ke atas. Sebagian besar nasabah kartu kredit kami memang yang pendapatannya sudah di atas Rp 10 juta. Tapi dari kartu yang sudah beredar, kami tetap harus melakukan pengkinian data supaya nasabah yang pendapatannya sudah lebih dari Rp 10 juta, tentu boleh punya lebih dari dua kartu kredit," kata Lauren, Kamis (6/11). 

Lebih lanjut Lauren mengungkapkan, dengan adanya aturan ini, pihaknya memperhitungkan opportunity lost dari pemilik maupun pengguna kartu kredit Citibank existing di bawah 5%. Ini karena, target market Citibank adalah orang dengan pendapatan di atas Rp 10 juta per bulannya.

Aturan ini, kata dia, sudah disosialisasikan sejak dua tahun lalu, sehingga cukup banyak waktu yang diberikan kepada industri perbankan agar bersiap.

Sekedar mengingatkan, Bank Indonesia (BI) dalam aturannya soal Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), membatasi nasabah kartu kredit berpenghasilan di bawah Rp 10 juta per bulan hanya boleh memiliki dua buah kartu kredit dari dua penerbit per 1 Januari 2015.

Bank-bank penerbit pun diminta mendata ulang dan basis pemegang kartu kreditnya. Hal ini dilakukan bank sentral untuk menjaga risiko gagal bayar dari para nasabah kartu kredit.

BI pun telah meminta kepada bank untuk segera menutup kartu kredit dari nasabah yang memiliki kartu kredit dari tiga penerbit, dan pendapatannya tidak memenuhi ketentuan. Otoritas sistem pembayaran itu meminta perbankan untuk menyicil informasi nasabah kartu kredit. 

Bank sentral sendiri memberikan waktu dua tahun sejak 1 Januari 2013 kepada bank dan nasabah untuk menutup salah satu kartu dan menyelesaikan tagihan. Artinya, pada akhir Desember 2014, nasabah yang berpendapatan di bawah Rp 10 juta hanya boleh memiliki kartu kredit dari dua penerbit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×