Reporter: Mona Tobing | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Peraturan BPJS Kesehatan tentang petunjuk teknis koordinasi manfaat alias coordination of benefit (CoB) telah diterbitkan. Namun, perusahaan asuransi menilai perolehan premi asuransi kesehatan tidak serta mengerek premi.
Santosa, Chief Executive Officer Asuransi Astra Buana (Asuransi Astra) menilai, premi tidak akan naik signifikan sekalipun perusahaan ikut dalam CoB. Sebab, perbedaan segmen yang dilayani oleh Asuransi Astra dengan BPJS Kesehatan.
Alasan lain, menurutnya, nasabah dari Asuransi Astra tidak banyak yang menggunakan BPJS Kesehatan. Sistem rujukan tidak menarik untuk nasabah yang telah memiliki asuransi kesehatan. "Logikanya jika nasabah sudah punya fasilitas asuransi yang langsung dilayani. Apakah BPJS Kesehatan masih dipilih?," ujar Santosa.
Meski Astra Buana turut bergabung dengan CoB BPJS Kesehatan, namun Santosa menghitung premi dari BPJS Kesehatan nantinya kemungkinan tidak terlalu besar. Sebab, saat ini nasabah asuransi kesehatan Asuransi Astra seluruhnya berasal dari nasabah korporasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui masih terus melakukan perbaikan dalam skema CoB. Misalnya kesiapan asuransi kesehatan tambahan (AKT) untuk memperbanyak variasi produk asuransi.
Menurut Fachmi Agar CoB bisa diimplemantasikan, maka AKT perlu membuat variasi produk yang cocok dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
"Produk AKT harus ada yang menggunakan sistem rujukan berjenjang dan FKTP sebagai gate keeper. Ini diperlukan karena program JKN-KIS menganut prinsip kendali mutu dan biaya atau managed care," terang Fachmi.
Sampai Juni sudah ada 52 asuransi yang mengikut CoB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News