Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan aturan berisi petunjuk teknis soal koordinasi manfaat dengan perusahaan asuransi komersial. Aturan ini mulai berlaku bulan Juli 2016.
Dalam aturan teknis ini, antara lain mengatur soal mekanisme pemberian pelayanan kesehatan. Disebutkan, pelayanan kesehatan dengan skema coordination of benefit (COB) tetap memakai mekanisme rujukan, bisa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bisa pula memakai rujukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kecuali untuk kasus gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tanpa mekanisme rujukan.
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Yasril Y Rasyid menyebut, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4/2016 itu menyisakan pekerjaan rumah untuk disempurnakan. Sebab ada sejumlah poin yang belum sesuai dengan harapan.
Walau tak menyebut rinci, Yasril bilang, aturan ini kurang mengakomodir kesetaraan kedua belah pihak. "Begitu juga soal hak dan kewajiban sesuai dengan polis masing-masing pihak yaitu BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi tambahan," kata dia.
Yasril optimistis, sejumlah poin masih mengganjal bisa diselesaikan sambil jalan. Pasalnya, masukan yang sudah diberikan pelaku usaha sudah diterapkan dalam aturan.
Sudah akomodir
Jurubicara BPJS Kesehatan Irfan Humaidi bilang, pihaknya siap membicarakan hal yang mengganjal. "Selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya tentu bisa dibahas lagi," ujar dia.
Meski begitu, Irfan menegaskan, BPJS sudah menerima banyak masukan dari pelaku usaha. Ini dinilai cukup mengakomodir kebutuhan perusahaan asuransi.
Masukan yang diterima BPJS Kesehatan diantaranya soal fasilitas kesehatan tingkat pertama. Berbeda dari ketentuan lama, skema CoB kini bisa mengakomodir peserta dari fasilitas kesehatan tingkat pertama yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Pada aturan ini, peran asuransi kesehatan tambahan menjadi pembayar pertama dalam pelayanan rawat inap tingkat lanjutan. Dengan begitu, asuransi tambahan akan membayarkan terlebih dahulu seluruh tagihan dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut untuk kemudian diklaim ke BPJS Kesehatan.
Penggantian klaim seusai tarif Indonesia Case Based Groups (Ina-CBGs) rumahsakit kelas C di setiap regional. Berbeda dengan aturan lama yakni BPJS Kesehatan membayar terlebih dulu, lalu asuransi tambahan baru mambayar saat ada on top benefit.
Dumoly Pardede Deputi Komisioner Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, aturan baru BPJS itu membutuhkan sosialisasi. Termasuk menyamakan perbedaan persepsi yang muncul seperti administrasi.
Namun dari perkembangan sudah ada kemajuan dibanding sebelumnya. "Lama-lama kedua pihak akan menyatu dengan pembahasan yang terus dilakukan sambil berjalan," ujar Dumoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News