kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance


Selasa, 17 Maret 2020 / 19:41 WIB
Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance
ILUSTRASI. Petugas multifinance melayani konsumen di salah satu diler motor di Jakarta, Senin (28/10). Meski virus corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/10/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otortias Jasa Keuangan (OJK) belum menghimbau perusahaan pembiayaan meningkatkan pencadangan terkait dampak dari virus corona 2019. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menyatakan hingga saat ini belum ada himbauan untuk meningkatkan pencadangan guna mengantisipasi risiko yang ada.

“Sesuai regulasi saja,” ujar Bambang kepada Kontan.co.id pada Selasa (17/3).

Baca Juga: Antisipasi dampak corona, MTF siapkan pencadangan Rp 300 miliar di tahun ini

Adapun ketentuan mengenai pencadangan bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) sudah diatur dalam POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan (yang sebelumnya POJK 29/2014).

"Besaran pencadangan yang 2,5% untuk sewaan pembiayaan dan 5% untuk pembiayaan konsumen merupakan ketentuan KMK di bidang perpajakan," jelas Bambang.

POJK 35 mengatur bahwa NPF netto perusahaan pembiayaan dibatasi maksimal 5%, sehingga multifinance yang memiliki NPF Gross yang lebih tinggi akan mengalokasikan pencadangan yang lebih besar guna menjaga NPF netto-nya tidak lebih besar dari 5%.

Baca Juga: OJK cabut sanksi pembekuan kegiatan usaha Amanah Finance

Adapun semakin buruk kualitas piutangnya, porsi pencadangan penghapusan piutang yang wajib disediakan multifinance semakin tinggi. "Otomatis kalau memburuk cadangan lebih tinggi," jelasnya.

Kendati demikian, sebelumnya OJK telah menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilakukan oleh otoritas untuk mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona di dunia.

Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap pembiayaan yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

Baca Juga: Mandala Multifinance (MFIN) terbitkan obligasi Rp 100 miliar untuk modal kerja

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi pembiayaan yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Namun OJK dapat diperpanjang bila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×