kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance


Selasa, 17 Maret 2020 / 19:41 WIB
ILUSTRASI. Petugas multifinance melayani konsumen di salah satu diler motor di Jakarta, Senin (28/10). Meski virus corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/10/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Kendati demikian, sebelumnya OJK telah menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilakukan oleh otoritas untuk mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona di dunia.

Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap pembiayaan yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

Baca Juga: Mandala Multifinance (MFIN) terbitkan obligasi Rp 100 miliar untuk modal kerja

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi pembiayaan yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Namun OJK dapat diperpanjang bila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×