kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.902.000   75.000   2,65%
  • USD/IDR 17.016   -33,00   -0,19%
  • IDX 7.151   102,46   1,45%
  • KOMPAS100 987   15,12   1,56%
  • LQ45 724   8,45   1,18%
  • ISSI 255   4,01   1,60%
  • IDX30 392   3,86   0,99%
  • IDXHIDIV20 488   0,46   0,10%
  • IDX80 111   1,56   1,42%
  • IDXV30 135   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 128   1,13   0,89%

Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance


Selasa, 17 Maret 2020 / 19:41 WIB
Corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance
ILUSTRASI. Petugas multifinance melayani konsumen di salah satu diler motor di Jakarta, Senin (28/10). Meski virus corona kian mewabah, OJK belum minta peningkatan pencadangan multfinance./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/10/2019.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Kendati demikian, sebelumnya OJK telah menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilakukan oleh otoritas untuk mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona di dunia.

Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap pembiayaan yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.

Baca Juga: Mandala Multifinance (MFIN) terbitkan obligasi Rp 100 miliar untuk modal kerja

OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi pembiayaan yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Namun OJK dapat diperpanjang bila diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×