Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
Kendati demikian, sebelumnya OJK telah menyiapkan kebijakan countercyclical dalam bentuk stimulus untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu dilakukan oleh otoritas untuk mengantisipasi risiko tekanan terhadap perekonomian imbas penyebaran virus corona di dunia.
Stimulus pertama yang diberikan OJK dengan merelaksasi aturan penilaian kualitas aset pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar. Penilaian kualitas pembiayaan hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga terhadap pembiayaan yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak virus corona.
Baca Juga: Mandala Multifinance (MFIN) terbitkan obligasi Rp 100 miliar untuk modal kerja
OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi pembiayaan yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak wabah virus corona. Sektor-sektor yang dimaksud OJK tersebut sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.
Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Namun OJK dapat diperpanjang bila diperlukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News