kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.819   -9,00   -0,05%
  • IDX 8.133   100,88   1,26%
  • KOMPAS100 1.146   14,31   1,26%
  • LQ45 828   7,29   0,89%
  • ISSI 288   4,65   1,64%
  • IDX30 431   4,00   0,94%
  • IDXHIDIV20 517   4,31   0,84%
  • IDX80 128   1,49   1,17%
  • IDXV30 141   1,36   0,97%
  • IDXQ30 140   1,18   0,85%

Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan


Selasa, 08 Desember 2020 / 13:33 WIB
Daftar layanan dan penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Petugas mengambil dokumen milik peserta BPJS Kesehatan yang telah disterilisasi di Kantor BPJS Kesehatan kantor cabang Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz


Penulis: Virdita Ratriani

BPJS Kesehatan pada dasarnya menanggung hampir seluruh jenis penyakit. Berikut daftar penyakit atau operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kusta
  • Stroke
  • Kanker
  • Jantung
  • Hipertensi
  • Tumor
  • Diabetes melitus
  • Malaria
  • Asma
  • Bronkitis
  • Sirosis hepatitis
  • Leukemia
  • Operasi ceasar
  • Persalinan vaginal (normal)
  • Gagal ginjal
  • Thalasemia
  • Katarak

Tapi jika peserta menderita penyakit hepatitis yang disebabkan karena penggunaan jarum suntik narkoba, BPJS Kesehatan tidak menanggungnya. Selain itu, kerusakan ginjal akibat terlalu banyak dan rutin mengonsumsi minuman keras juga tidak mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. 

Selanjutnya: ​Daftar layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×