CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Daftar Pinjol Legal 2022 yang Harus Diingat, Jangan Asal Pinjam Uang


Kamis, 14 Juli 2022 / 05:00 WIB
Daftar Pinjol Legal 2022 yang Harus Diingat, Jangan Asal Pinjam Uang


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, banyak masyarakat yang terjerat kasus pinjaman online atau pinjol ilegal. Oleh karenanya, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar pinjol legal atau resmi yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Jika tidak berhati-hati, masyarakat bisa terjebak praktek pinjol ilegal. Beberapa masalah yang dihadapi terkait pinjol ilegal antara lain bunga tinggi dan ancaman penyebaran data ke publik jika tidak bisa membayar cicilan. OJK sudah merilis daftar pinjol legal pada April 2022. 

Sebelum membahas mengenai daftar pinjol legal, ada baiknya menyimak informasi tentang pinjol ilegal terlebih dulu. Melansir laman indonesia.go.id, dalam catatan OJK sejak 2019-2021, terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 (47,03%) tergolong pelanggaran berat. Sedangkan, 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan/sedang.

Bentuk pelanggaran-pelanggaran berat yang paling banyak diadukan masyarakat, antara lain, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebaliknya, ketahui dengan pasti daftar pinjol legal yang sudah dirilis OJK.

Baca Juga: Wah, Bunga Fintech Bakal Naik Lagi

Adapun pihak OJK selama ini telah melakukan pembinaan terhadap pinjol terdaftar dan berizin. Saat ini terdapat 102 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. Pihak OJK menegaskan, bagi seluruh penyelenggaran pinjaman online ini wajib masuk dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

"Sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan," demikian penjelasan OJK seperti yang dilansir dari laman resminya. 

Berikut daftar 102 pinjol resmi OJK per April 2022:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost-https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. modalku - https://modalku.co.id

Baca Juga: 100 Pinjol Ilegal 2022 Diblokir OJK, Catat Daftar Terbarunya


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×