Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Di sisi lain, satgas tersebut juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Satgas Pasti sudah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kemenkomdigi guna menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengetahui daftar pinjol ilegal per 21 Maret 2025 dapat melihat rinciannya melalui link berikut ini:
Tonton: Inilah Hal Yang Dilarang Untuk Fintech Lending Saat Berbisnis Pinjol
Link daftar pinjol ilegal per Maret 2025:
chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-536-Entitas-Ilegal-di-Januari-Februari-2025/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20dan%20Pinpri%20Ilegal%20Maret%202025.pdf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Daftar Pinjol Legal dan Ilegal OJK per 21 Maret 2025"
Selanjutnya: Mengapa Orang Miskin Sulit Jadi Orang Kaya? Warren Buffett Ungkap Alasannya
Menarik Dibaca: Jadwal Imsakiyah di Kota Bandung dan Tasikmalaya Hari Minggu 30 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News