kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   40.000   1,41%
  • USD/IDR 17.155   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.530   -64,52   -0,85%
  • KOMPAS100 1.039   -10,88   -1,04%
  • LQ45 745   -10,74   -1,42%
  • ISSI 273   -2,08   -0,75%
  • IDX30 400   -1,28   -0,32%
  • IDXHIDIV20 486   -3,29   -0,67%
  • IDX80 116   -1,39   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 128   -1,03   -0,80%

Dalam aturan baru, semua jenis fintech nantinya harus terdaftar di OJK


Selasa, 13 Maret 2018 / 18:22 WIB
ILUSTRASI. Seminar fintech


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan aturan baru untuk pelaku usaha financial technology (fintech). Nantinya tak cuma fintech lending saja yang akan diatur.

Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute bilang rencananya POJK itu bakal mewajibkan seluruh fintech mendaftarkan identitasnya kepada OJK. Sehingga tak cuma fintech lending saja yang mesti mendaftar, namun juga fintech jenis lain, semisal yang menawarkan produk keuangan.

"Semua harus mendaftar sehingga bisa dipilah jenisnya," kata dia baru-baru ini.

Menurut Sukarela, bukan hanya lembaga keuangan saja yang harus diawasi oleh OJK. Melainkan juga produk keuangan yang ada dipasarkan, meski yang memasarkannya bukanlah lembaga keuangan.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Adrian Gunadi menyambut positif hal ini. Ada hal positif yang bisa didapat bila OJK mendata semua fintech yang beroperasi.

Pasalnya, dia bilang model bisnis fintech itu ada beraneka ragam sehingga pihak regulator pun bisa lebih jelas melihat perbedaan tersebut. "Fintech kan ada yang main di investment, untuk lending juga ada berbagai jenis," ungkapnya.

Nah dengan begitu, ia menilai ke depannya regulator bisa menemukan formula pengaturan dan pengawasan yang lebih jelas dan sesuai dengan jenis-jenis model bisnis yang dijalankan tiap pelaku usaha fintech.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×