kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dampak aturan batas minimal pembiayaan ke segmen UMKM dinilai harus diperhatikan


Rabu, 08 September 2021 / 18:33 WIB
Dampak aturan batas minimal pembiayaan ke segmen UMKM dinilai harus diperhatikan
ILUSTRASI. Pelaku UMKM lukis tong sampah di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (4/6). KONTAN/BAihaki/4/6/2021


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengomentari adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) UMKM. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menilai batas minimal porsi pembiayaan ke segmen UMKM dalam aturan tersebut merupakan target nasional dan bukan menjadi target lembaga tertentu.

Menurut dia, aturan ini nantinya tetap memperhatikan kesiapan dan business plan masing-masing bank. Saat ini menurut Wimboh, memang masih banyak bank-bank yang rasio pembiayaan UMKM-nya di bawah 30%. Sementara bank yang mencapai di atas 30% atau sekitar 34% masih sangat minim.

“Tentu hal ini masih kita lihat. Kalau ada bank yang sudah memenuhi target nasional 30% kita dorong. Tapi kalau yang selama ini masih di bawah 30% maka sama-sama dikawal agar bisa mencapai treshold,” kata Wimboh dalam keterangannya, Rabu (8/9).

Dia bilang target ini dilatarbelakangi karena ketika bank membiayai proyek strategis seperti infrastruktur, mining dan lainnya sangat besar, namun pembiayaan ke UMKM masih kecil. “Sebenarnya ini yang menjadi perhatian pemerintah, supaya UMKM jangan dilupakan,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi minta kredit UMKM capai 30% di tahun 2024

Namun secara individu bank diatur dan disesuaikan dengan bisnis modelnya masing-masing bank. "Kalau ada bank yang sudah besar porsi UMKM-nya ya kita dorong terus untuk tetap tinggi. Dan jika ada bank yang khusus di sektor korporasi, didorong juga tetap fokus seiring dengan penyaluran ke UMKM," tutur Wimboh.

Yang terpenting, di bilang jangan sampai karena memenuhi target 30% UMKM, justru perbankan kurang berhati-hati demi memenuhi target. “Jangan sampai justru target 30% ini tapi tak memberikan efek lahirnya entrepreneur-entrepreneur yang berkualitas. Jangan hanya karena memenuhi angka nasional tapi kredit tak memberikan impact,” katanya.

Sebelumnya Ketua Bidang Kajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani, aturan BI soal RPIM UMKM untuk perbankan minimal 20% di Juni 2022 bahkan 30% di Juni 2024 bisa berisiko bagi perbankan.  Hal ini lantaran, UMKM yang mengalami kenaikan kelas juga masih sedikit. Selain itu, kredit dalam jumlah besar biasanya hanya diperlukan jika kondisi perekonomian sudah stabil dan baik. 

“Bahayanya terutama bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4. Mereka  harus biaya infrastruktur yang jumlahnya signifikan, 30%ada yang serap enggak? Karena kalau kita lihat kenaikan kelas UMKM sangat lamban, takutnya dipaksakan dan enggak terserap. Apalagi ada denda juga,” ujar Aviliani dalam webinar Bisnis Indonesia, Selasa (7/9). 

Selanjutnya: Mau mencairkan BLT UMKM tanpa antre? Simak caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×