kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.517   32,00   0,21%
  • IDX 7.723   74,31   0,97%
  • KOMPAS100 1.201   10,27   0,86%
  • LQ45 958   9,17   0,97%
  • ISSI 232   1,11   0,48%
  • IDX30 492   5,27   1,08%
  • IDXHIDIV20 590   6,20   1,06%
  • IDX80 137   1,17   0,86%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,72   1,06%

Dampak POJK 23/2023, IFG Progress Perkirakan akan Banyak Merger dan Akuisisi Asuransi


Kamis, 17 Oktober 2024 / 11:23 WIB
Dampak POJK 23/2023, IFG Progress Perkirakan akan Banyak Merger dan Akuisisi Asuransi
ILUSTRASI. IFG Progress memproyeksikan akan terjadi banyak aksi merger dan akuisisi akibat dari POJK Nomor 23 Tahun 2023.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress memproyeksikan akan terjadi banyak aksi merger dan akuisisi akibat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang peningkatan modal minimum industri perasuransian. 

Berdasarkan kajian yang dilakukan IFG Progress terhadap POJK Nomor 23, Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman mengatakan dampak dari peraturan tersebut akan membuat banyak perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum tidak lolos untuk KPPE 1 dan KPPE 2.

"Artinya, akan ada banyak kemungkinan merger dan akuisisi," katanya dalam konferensi pers di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Baca Juga: OJK Mendorong Industri Asuransi Berkontribusi Lebih Besar ke Perekonomian Nasional

Menurut Ibrahim, banyaknya perusahaan asuransi yang tidak lolos aturan permodalan, tentu akan menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap industri. Positifnya, diharapkan perusahaan asuransi yang ada di pasar adalah perusahaan-perusahaan yang masuk kualifikasi atau berkualitas.

"Di sisi lain, melihat sifat alami perekonomian, kalau player-nya tersegmentasi di kelas tertentu, akan ada struktur pasar oligopoli. Oligopoli sendiri konsentrasinya adalah pricing," ungkapnya.

Tonton: Asuransi Umum Paling Terdampak Penurunan Daya Beli Kelas Menengah

Jadi, Ibrahim bilang semua dampaknya harus dianalisis secara bersama-sama baik dari masyarakat, perusahaan asuransi, hingga regulator. 

Dengan demikian, harapannya industri asuransi di Indonesia bisa terus tumbuh dengan sehat dan berkelanjutan, sehingga bisa menjalankan fungsinya sebagai mitigator risiko yang ada di masyarakat.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi per Agustus 2024.

Selanjutnya: Elon Musk Keluarkan US$75 Juta untuk Trump, Menjadi Donatur Terbesar Partai Republik

Menarik Dibaca: 3 Promo KFC Special Anniversary ke-45, Beli 9 Ayam Rp 90.000 Khusus 18 Oktober 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×