kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.496.000   5.000   0,34%
  • USD/IDR 15.536   -21,00   -0,14%
  • IDX 7.681   31,84   0,42%
  • KOMPAS100 1.196   5,12   0,43%
  • LQ45 953   4,16   0,44%
  • ISSI 232   0,67   0,29%
  • IDX30 488   1,51   0,31%
  • IDXHIDIV20 586   2,81   0,48%
  • IDX80 136   0,48   0,35%
  • IDXV30 142   0,42   0,30%
  • IDXQ30 163   0,54   0,34%

OJK Dorong Pembentukan Medical Advisory Board, Ini Kata IFG Progress


Kamis, 17 Oktober 2024 / 07:15 WIB
OJK Dorong Pembentukan Medical Advisory Board, Ini Kata IFG Progress
ILUSTRASI. Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman. OJK mendorong perusahaan asuransi membentuk Medical Advisory Board untuk menekan dampak dari inflasi medis


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan asuransi membentuk Medical Advisory Board untuk menekan dampak dari inflasi medis dan overtreatment. IFG Progress menilai Medical Advisory Board begitu dibutuhkan di industri kesehatan, tak terkecuali bagi industri asuransi. 

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman mengatakan dengan adanya Medical Advisory Board, akan memberikan semacam mediator terhadap ekosistem yang lebih objektif. 

"Di satu sisi, memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, tetapi di sisi lain ada namanya pareto optimum dari pricing yang berlaku," katanya saat konferensi pers di Mid Plaza, Jakarta Selatan, Selasa (16/10).

Baca Juga: Asuransi Kesehatan Perlu Pembenahan

Pareto optimum adalah kondisi ekonomi ketika satu pihak mendapatkan keuntungan, maka pihak lain akan mendapatkan kerugian. 

Ibrahim menerangkan dalam memberikan layanan kesehatan tentu banyak yang akan terlibat, seperti pemerintah, individu, perusahaan asuransi, rumah sakit, hingga dokter.

Ibrahim mencontohkan apabila seseorang mendapat fasilitas kesehatan luar biasa karena memiliki asuransi, tetapi biaya kesehatan itu malah rumah sakitnya yang menanggung semua, atau dokternya dibayar kurang, tentu semua harus diselesaikan melalui suatu skema. 

Dia bilang salah satu solusinya membutuhkan Medical Advisory Board untuk bisa melihat secara objektif pembebanan layanan kesehatan itu terdistribusi berdasarkan semua pihak yang ada. Namun, Ibrahim berpendapat efektif atau tidaknya Medical Advisory Board, semuanya akan bergantung pada desain dan tujuan. 

Sementara itu, Guru Besar dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Hasbullah Thabhrany mengatakan pada dasarnya perusahaan asuransi harus melihat terlebih dahulu penyebab kerugian yang ditimbulkan.

Baca Juga: OJK Catat Klaim Kesehatan di Asuransi Jiwa dan Umum Meningkat Per Juli 2024

"Mesti dilihat dahulu babak belur ruginya disebabkan apa? Karena kecerobohan dalam menetapkan premi, mendesain produk, atau dasar informasinya? Kalau di Amerika Serikat itu bukan Medical Advisory Board yang ada buat asuransi komersial, tetapi Medical Information Bureau yang merupakan pusat informasi dari semua perusahaan asuransi. Dengan demikian, mempunyai data bagus untuk aktuarial calculation yang lebih stabil, sehingga masing-masing mendapat manfaat," tuturnya.

Menurut Hasbullah, untuk asuransi yang babak belur karena klaim tinggi, bisa jadi juga disebabkan spekulatif bisnis yang berlebihan. 
Misalnya, sangat mengejar target pendapatan premi, sehingga hanya asal menerima nasabah dan itu banyak terjadi. 

"Contoh, seperti Indosurya yang menjual multi level produk, kemudian bangkrut. Sebab, asuransi bukan seperti barang biasa, karena sifatnya yang kondisional dan risikonya besar. Itu bisa jadi bagian yang menyebabkan kegagalan sebagian produk asuransi kesehatan, yang mana di Indonesia belum cukup prudent dalam menghitung aktuarial maupun underwriting-nya," kata Hasbullah.

Selanjutnya: Ekonomi Belum Ngegas, Kredit Perbankan Diprediksi Tumbuh 10%-12% di 2025

Menarik Dibaca: Disney Cruise Line Segera Luncurkan Kapal Pertamanya di Asia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×