kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.607.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.284   6,00   0,04%
  • IDX 7.302   44,96   0,62%
  • KOMPAS100 1.079   7,01   0,65%
  • LQ45 853   6,41   0,76%
  • ISSI 217   0,97   0,45%
  • IDX30 439   3,22   0,74%
  • IDXHIDIV20 524   3,57   0,69%
  • IDX80 123   0,78   0,64%
  • IDXV30 125   0,70   0,56%
  • IDXQ30 144   0,82   0,57%

IFG Progress Menilai Cara Non-organik Jadi Solusi Jitu Atasi Aturan Permodalan


Rabu, 16 Oktober 2024 / 04:30 WIB
IFG Progress Menilai Cara Non-organik Jadi Solusi Jitu Atasi Aturan Permodalan
ILUSTRASI. IFG Progress berpendapat cara non-organik menjadi solusi jitu yang bisa diterapkan perusahaan asuransi untuk memenuhi PSAK 117.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress berpendapat cara non-organik menjadi solusi jitu yang bisa diterapkan perusahaan asuransi untuk memenuhi implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan aturan peningkatan ekuitas minimum pada 2026. 

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman tak memungkiri permodalan menjadi salah satu hal yang makin menantang ke depannya di industri asuransi. 

Dia menilai apabila perusahaan asuransi mengandalkan cara organik, seperti pertumbuhan pendapatan premi, hal itu akan terasa sulit di tengah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang belum begitu kuat.

Baca Juga: IFG Progress Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Pemerintahan Baru

"Secara organik, kalau dilihat tren dari premium growth-nya, tampaknya agak sedikit catching up permodalan. Artinya, satu-satunya solusi adalah melakukan merger dan akuisisi. Namun, cara itu menjadi cukup berat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Senior Research Associate IFG Progress, Ibrahim Rohman.

Ibrahim menerangkan cara merger dan akuisisi itu berat karena manajemen aktuarisnya bisa berbeda-beda. Selain itu, cara suatu perusahaan melakukan aset liability management atau liability-driven investment itu juga bisa berbeda-beda.

"Jadi, tak semudah itu untuk dimerger dengan tipe balance sheet yang berbeda. Kalau dihitung berdasarkan organic growth-nya, tentu akan cukup berat perusahaan-perusahaan itu bisa memenuhi kebutuhan modal. Jadi, harus non-organik, makanya kuncinya di merger dan akuisisi," tuturnya.

Sementara itu, Ibrahim beranggapan hanya perusahaan yang memiliki modal dan pencadangan yang mumpuni saja yang bisa melewati PSAK 117 dan aturan modal minimum. Ke depannya, dia melihat apabila banyak perusahaan asuransi yang kurang modal berupaya lakukan merger dan akuisisi, otomatis jumlah perusahaan asuransi berkurang. 

Baca Juga: Asuransi Premi Reguler Makin Populer

"Dengan demikian, hanya perusahaan asuransi yang mumpuni secara modal saja yang bisa bertahan di industri. Positifnya, hal itu tentu membuat konsumen akan lebih memiliki kepercayaan pada industri asuransi," kata Ibrahim.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi per Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×