kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.488.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.585   -20,00   -0,13%
  • IDX 7.627   67,30   0,89%
  • KOMPAS100 1.187   13,71   1,17%
  • LQ45 949   10,88   1,16%
  • ISSI 230   2,18   0,96%
  • IDX30 486   4,48   0,93%
  • IDXHIDIV20 583   5,85   1,01%
  • IDX80 135   1,50   1,12%
  • IDXV30 141   0,16   0,11%
  • IDXQ30 162   1,45   0,91%

IFG Progress Menilai Cara Non-organik Jadi Solusi Jitu Atasi Aturan Permodalan


Rabu, 16 Oktober 2024 / 04:30 WIB
IFG Progress Menilai Cara Non-organik Jadi Solusi Jitu Atasi Aturan Permodalan
ILUSTRASI. IFG Progress berpendapat cara non-organik menjadi solusi jitu yang bisa diterapkan perusahaan asuransi untuk memenuhi PSAK 117.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. IFG Progress berpendapat cara non-organik menjadi solusi jitu yang bisa diterapkan perusahaan asuransi untuk memenuhi implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 dan aturan peningkatan ekuitas minimum pada 2026. 

Senior Research Associate IFG Progress Ibrahim Rohman tak memungkiri permodalan menjadi salah satu hal yang makin menantang ke depannya di industri asuransi. 

Dia menilai apabila perusahaan asuransi mengandalkan cara organik, seperti pertumbuhan pendapatan premi, hal itu akan terasa sulit di tengah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi yang belum begitu kuat.

Baca Juga: IFG Progress Ungkap Sejumlah Tantangan yang Dihadapi Pemerintahan Baru

"Secara organik, kalau dilihat tren dari premium growth-nya, tampaknya agak sedikit catching up permodalan. Artinya, satu-satunya solusi adalah melakukan merger dan akuisisi. Namun, cara itu menjadi cukup berat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (15/10).

Ibrahim menerangkan cara merger dan akuisisi itu berat karena manajemen aktuarisnya bisa berbeda-beda. Selain itu, cara suatu perusahaan melakukan aset liability management atau liability-driven investment itu juga bisa berbeda-beda.

"Jadi, tak semudah itu untuk dimerger dengan tipe balance sheet yang berbeda. Kalau dihitung berdasarkan organic growth-nya, tentu akan cukup berat perusahaan-perusahaan itu bisa memenuhi kebutuhan modal. Jadi, harus non-organik, makanya kuncinya di merger dan akuisisi," tuturnya.

Sementara itu, Ibrahim beranggapan hanya perusahaan yang memiliki modal dan pencadangan yang mumpuni saja yang bisa melewati PSAK 117 dan aturan modal minimum. Ke depannya, dia melihat apabila banyak perusahaan asuransi yang kurang modal berupaya lakukan merger dan akuisisi, otomatis jumlah perusahaan asuransi berkurang. 

Baca Juga: Asuransi Premi Reguler Makin Populer

"Dengan demikian, hanya perusahaan asuransi yang mumpuni secara modal saja yang bisa bertahan di industri. Positifnya, hal itu tentu membuat konsumen akan lebih memiliki kepercayaan pada industri asuransi," kata Ibrahim.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara permodalan Rp 250 miliar, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa dan 23 asuransi umum yang belum memenuhi per Agustus 2024.

Selanjutnya: Proyek Solar Panel Singapura Bakal Hadir di IKN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×