Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online, termasuk DANA. Menanggapi hal itu, platform dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia, termasuk soal aktivitas judi online.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella mengatakan hal itu dilakukan bukan hanya karena regulasi, melainkan ingin secara serius bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban judi online.
"Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal, seperti judi online, memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, Sharon menerangkan DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK. Keseriusan DANA dalam menangani hal tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK yang diberitakan, Sharon bilang hal itu merupakan refleksi dari komitmen perusahaan. Dia mengatakan pihaknya memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, DANA telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).
Upaya lain yang terus digiatkan dalam memastikan keamanan, yakni meluncurkan berbagai fitur, seperti Smart Friction. Fitur itu berfungsi mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, lalu ada Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
"Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya itu telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan," kata Sharon.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
Selanjutnya: Taufik Hidayat Dapat Tugas dari Prabowo Genjot Prestasi Olahraga Indonesia
Menarik Dibaca: Alasan Tanaman Laba-laba Jadi Favorit Kucing Peliharaan di Rumah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News