kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana kelolaan BPJS nyaris penuhi target


Sabtu, 05 September 2015 / 09:45 WIB
 Dana kelolaan BPJS nyaris penuhi target


Reporter: Dina Farisah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Seiring penambahan jumlah peserta dan iuran, dana kelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pun kian tambun. Bahkan, total dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan selama tujuh bulan tahun ini nyaris memenuhi target setahun.

Abdul Cholik, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2015 telah mencapai Rp 194,81 triliun. Jumlah ini sudah 92,63% dari target dana kelolaan hingga akhir tahun ini.

Adapun alokasi aset sampai bulan Juli 2015 didominasi oleh instrumen surat utang sebesar 47,51%. Lalu, sebanyak 23,31% dana kelolaan tersimpan di deposito. Adapun, total hasil investasi sampai Juli 2015 telah mencapai Rp 11,31 triliun atau 60,33% dari target 2015.

"Instrumen investasi yang memiliki kontribusi terbesar pada hasil investasi adalah surat utang sebesar 41,65% dari total hasil investasi dan deposito sebesar 25,83%," kata Cholik, kemarin.

Kenaikan iuran dan jumlah peserta berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan BPJS. Per Juli 2015, penerimaan iuran BPJS mencapai senilai Rp 18,02 triliun. Iuran ini tumbuh 17,23% ketimbang bulan sebelumnya. Sedangkan, jumlah peserta untuk tenaga kerja aktif mencapai 19.189.578 peserta atau sudah 85,67% dari target 2015. Adapun, jumlah peserta perusahaan aktif mencapai 269.981 perusahaan atau 107,30% dari target 2015.

Cholik mengatakan, kinerja imbal hasil atau return of investment (RoI) BPJS Ketenagakerjaan bila disetahunkan per 31 Juli 2015 mencapai 10,07%. Imbal hasil ini lebih tinggi 65 basis poin dibandingkan target rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2015 sebesar 9,42%.

BPJS akan terus meningkatkan pencapaian kinerja tersebut dan fokus pada target tahun 2015. "Dengan hasil kelolaan yang baik tersebut, maka diharapkan para peserta dapat mencapai kesejahteraan yang diharapkan di masa tuanya," ujar Cholik.

Ia menambahkan, soal dana jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan menjamin pencairannya bisa sesuai ketentuan yang baru. Sesuai dengan aturan baru, pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja bisa mencairkan dana JHT meski masa kepesertaan belum 10 tahun. Dia berharap masyarakat tidak perlu ketakutan jika dananya tidak cair. "Sebab, undang-undang menjamin pencairan dana tersebut," imbuh Cholik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×