Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Relaksasi yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon alias PPUKP pelan-pelan membuahkan hasil. Lihatlah, sejak meluncur akhir tahun lalu sampai Juni 2014 ini, dana kelolaan DPLK dari PPUKP saja mencapai Rp 201 miliar.
Mengacu data OJK, dana kelolaan PPUKP itu berasal dari tujuh perusahaan DPLK penyedia program pesangon. Antara lain, DPLK Manulife, DPLK Bank Mandiri, DPLK Indolife, DPLK Avrist, DPLK Tugu Mandiri, DPLK Bank Muamalat. Dana kelolaan sebesar Rp 201 miliar tersebut belum termasuk dana kelolaan dari program pensiun iuran pasti yang juga dilakoni ketujuh pelaku.
“Karena potensinya yang besar, kami akan dorong seluruh pelaku industri DPLK untuk ikut serta mengelola program pesangon. Bayangkan, kalau semua ikut menyediakan program pesangon, tujuh pelaku saja selama enam bulan berhasil meraup dana kelolaan Rp 201 miliar,” ujar Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, kemarin.
Menurut Dumoly, dengan asumsi penghasilan rata-rata pekerja Rp 36 juta per tahun dan pertumbuhan penghasilan 10% per tahun, industri DPLK berpotensi mengelola dana pesangon sebesar Rp 548,864 triliun pada tahun 2027. Dengan catatan, rata-rata iuran pesangon yang dibayarkan sebanyak 8% dari penghasilan dan pengembangan 9% per tahun.
Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK mengatakan, program pesangon semakin diminati pelaku industri. Buktinya, dari total 23 pelaku industri, hanya tersisa 2–3 perusahaan saja yang belum menawarkan program ini. Hampir semua pelaku tertarik untuk mengikuti program ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News