kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.629   -31,00   -0,20%
  • IDX 7.778   -11,02   -0,14%
  • KOMPAS100 1.204   -2,23   -0,19%
  • LQ45 952   -2,11   -0,22%
  • ISSI 235   -0,81   -0,34%
  • IDX30 491   -0,71   -0,14%
  • IDXHIDIV20 586   -1,94   -0,33%
  • IDX80 137   -0,33   -0,24%
  • IDXV30 143   0,12   0,08%
  • IDXQ30 163   -0,36   -0,22%

Dana nasabah bank yang dijamin LPS capai Rp 1.353,40 triliun


Kamis, 23 Desember 2010 / 13:13 WIB
Dana nasabah bank yang dijamin LPS capai Rp 1.353,40 triliun


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Ruisa Khoiriyah

JAKARTA. Nilai simpanan masyarakat di perbankan yang mendapat penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus meningkat seiring semakin banyaknya duit masyarakat yang disimpan di bank. LPS mencatat, sampai dengan akhir November 2010, nilai dana pihak ketiga bank yang dijamin mencapai Rp1.353,40 triliun. Jumlah ini bertambah Rp 18,78 triliun dari posisi bulan sebelumnya yang baru sebesar Rp1.334,62 triliun.

Dalam rilis data distribusi simpanan perbankan yang dipublikasikan LPS, hari ini (23/12), ada dua jenis rekening yang mendapat penjaminan LPS. Yakni, rekening bersaldo di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar. Kedua, simpanan senilai Rp 2 miliar dari rekening-rekening nasabah di atas Rp 2 miliar. LPS mencatat, nilai rekening yang saldonya di bawah atau sama dengan Rp 2 miliar sampai dengan akhir November kemarin, mencapai Rp 1.143,85 triliun. Nilai ini mencapai 51,02% dari total simpanan masyarakat di bank. "Nilainya meningkat 12,56% dari Oktober lalu," tulis LPS sebagaimana dikutip KONTAN, Kamis ini.

Sedangkan untuk proporsi simpanan yang dijamin dari rekening-rekening nasabah di atas Rp 2 miliar mencapai Rp 209,55 triliun. Naik 6,22% dari bulan lalu. Dengan demikian, nilai simpanan nasabah di bank yang tidak mendapat penjaminan LPS sampai dengan November 2010 mencapai Rp 888,39 triliun.

Informasi saja, sejak hempasan krisis tahun 2008 silam, LPS mengerek nilai minimum penjaminan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Kini, ketika situasi perekonomian secara umum dinilai sudah cukup membaik, pemerintah belum berniat mengembalikan lagi nilai minimum penjaminan simpanan. Alasannya, negara-negara lain yang dahulu menaikkan batas penjaminan bahkan memberikan penjaminan penuh dalam rangka antisipasi krisis, hingga kini belum ada satu pun yang mengubah kebijakannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×