Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli
Helmy menyebutkan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22,87 miliar. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.
Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita. Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A.
Baca Juga: Tawarkan imbalan 5,5%, sukuk tabungan seri ST007 resmi dibuka
"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.
Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A. Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.
Selanjutnya: Bank kian berupaya mendorong pendapatan berbasis biaya dan komisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News