kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana nasabah raib Rp 22,87 miliar, begini respons manajemen Maybank (BNII)


Jumat, 06 November 2020 / 15:41 WIB
Dana nasabah raib Rp 22,87 miliar, begini respons manajemen Maybank (BNII)
ILUSTRASI. Dana nasabah raib Rp 22,87 miliar, begini respons manajemen Maybank (BNII).


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) buka suara soal kasus hilangnya dana nasabah perseroan yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut. "Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11).

Dia juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai pelapor.

Baca Juga: Bukopin dan Bank Mayora paling tinggi pasang bunga deposito, bagaimana di bank lain?

"Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," sambungnya.

Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Mengutip Kompas.com (6/11) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Cari bunga deposito tinggi di akhir pekan ini? Cek daftarnya di sini

Helmy menyebutkan, total kerugian korban akibat kasus tersebut sejumlah Rp 22,87 miliar. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020. Saat ini, penyidik sedang melacak aset tersangka A yang bersumber dari hasil kejahatannya.

Aset yang sudah teridentifikasi pun akan disita. Penyidik, kata dia, juga sedang menelusuri penerima aliran dana hasil kejahatan tersangka A.

Baca Juga: Tawarkan imbalan 5,5%, sukuk tabungan seri ST007 resmi dibuka

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah, dan bangunan, dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya," ujar dia.

Untuk mendalami lebih lanjut perihal aset yang disita, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A. Adapun tersangka A kini ditahan di Kejaksaan Negeri Tangerang.

Selanjutnya: Bank kian berupaya mendorong pendapatan berbasis biaya dan komisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×