kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dana Pensiun Jasa Tirta II Resmi Bubar


Jumat, 05 April 2024 / 04:50 WIB
Dana Pensiun Jasa Tirta II Resmi Bubar
ILUSTRASI. Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputro (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Pengawas PJT II Bedjo Sujanto (kedua kanan), Direktur I PJT II Sumyana Sukandar (kiri) dan Direktur II PJT II Harry M Sungguh (kanan) sebelum memberikan keterangan pers Laporan Kinerja Tahun 2016 di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (10/5). Perusahaan BUMN yang mengelola sumber daya air di wilayah Sungai Citarum dan sebagian Sungai Ciliwung Cisadane tersebut membukukan laba bersih tahun berjalan tahun 2016 sebesar Rp170,6 miliar atau naik sebesar 212,52 persen dibandingkan tahun 2015. ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/foc/17.


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II. 

Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam rilis Kamis (4/4) menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. "Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II," tegas dia.

Baca Juga: KPK Sebut 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

OJK menjelaskan, Dana Pensiun Jasa Tirta II telah mendapatkan izin efektif pembubaran pada 31 Januari 2024. Dana pensiun ini terletak di Jl.
Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152.

Keputusan OJK yang diteken pada tanggal 26 Maret 2024 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta I. Dimana para pengurus likuidasinya diantaranya sebagai berikut:
1. Herrison Togatorop : Ketua
2. Eef Syaeful Amien, SE : Anggota
3. Euis Rina Rismayanti, SE : Anggota
4. Heri Hermawan, SE : Anggota
5. Bimo Tri Putranto : Anggota
6. Iir Syahril : Anggota
7. Drs. H. E. Ruchjana, S.Sos : Anggota
8 Kaswa, SE, MM : Anggota

Tim likuidasi ini akan berkantor di alamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 dengan nomor telepon (0264) 212 602. Asep menjelaskan, tim likuidasi ini akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial (SMF) Bukukan Kenaikan Laba 11% pada 2023

"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Asep dalam rilis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×