Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Keputusan OJK tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan(KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Asep Iskandar, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK dalam rilis Kamis (4/4) menjelaskan, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. "Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II," tegas dia.
Baca Juga: KPK Sebut 14.072 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN
OJK menjelaskan, Dana Pensiun Jasa Tirta II telah mendapatkan izin efektif pembubaran pada 31 Januari 2024. Dana pensiun ini terletak di Jl.
Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152.
Keputusan OJK yang diteken pada tanggal 26 Maret 2024 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta I. Dimana para pengurus likuidasinya diantaranya sebagai berikut:
1. Herrison Togatorop : Ketua
2. Eef Syaeful Amien, SE : Anggota
3. Euis Rina Rismayanti, SE : Anggota
4. Heri Hermawan, SE : Anggota
5. Bimo Tri Putranto : Anggota
6. Iir Syahril : Anggota
7. Drs. H. E. Ruchjana, S.Sos : Anggota
8 Kaswa, SE, MM : Anggota
Tim likuidasi ini akan berkantor di alamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 dengan nomor telepon (0264) 212 602. Asep menjelaskan, tim likuidasi ini akan bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Baca Juga: Sarana Multigriya Finansial (SMF) Bukukan Kenaikan Laba 11% pada 2023
"Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Jasa Tirta II untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," jelas Asep dalam rilis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News