kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bersih-Bersih Dana Pensiun BUMN Jadi Momentum Transparansi Pengelolaan Dana Peserta


Jumat, 06 Oktober 2023 / 12:54 WIB
Bersih-Bersih Dana Pensiun BUMN Jadi Momentum Transparansi Pengelolaan Dana Peserta
ILUSTRASI. Ilustrasi dana pensiun. KONTAN/Muradi/2017/01/05


Reporter: Ahmad Febrian, Ferry Saputra | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Akhirnya Kementerian BUMN melaporkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengelolaan dana pensiun di BUMN ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah itu melihat apakah ada indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun di BUMN

Menteri BUMN, Erick Thohir menjelaskan, pihaknya meminta BPKP mengaudit pengelolaan dana pensiun di BUMN. Kementerian BUMN mengkkhawatirkan indikasi fraud dalam pengelolaan dana pensiun BUMN. Sebab, 70% pengelolaan dana pensiun BUMN terbilang sakit. "Awalnya kita lakukan empat dana pensiun, ada PTPN, Inhutani, Angkasa Pura I dan juga RNI. Dari hasil audit dengan tujuan tertentu, ada kerugian negara Rp 300 miliar. Ini belum dibuka seluruhnya oleh BPKP dan Kejaksaan," terang Erick dalam konferensi pers, Selasa (3/10).

Sementara Kejaksaan Agung menyebut, kerugian negara atas kasus dana pensiun (dapen) BUMN masih bisa bertambah. Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dari hasil audit BPKP beberapa transaksi investasi dapen BUMN tanpa memerhatikan prinsip tata kelola yang baik. Bahkan, dua dari empat dana pensiun ada indikasi fraud.

Baca Juga: Kisruh Dapen BUMN Lantaran Tak Ikuti Standart Aturan Investasi

"Seperti yang disampaikan Kepala BPKP, ini baru 10% perhitungannya. Masih bisa berkembang, jumlahnya kami tidak bisa menentukan karena akan berkembang terus, tetapi yang pasti lebih dari Rp 300 miliar," ucapnya. 

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini terdapat 14 dapen dalam status pengawasan khusus satuan kerja OJK. "OJK telah membentuk satuan kerja tersendiri yang melakukan pengawasan lebih ketat terhadap dana pensiun yang dimaksud," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono kepada Kontan.co.id, Kamis (5/10).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai,  langkah Kementerian BUMN juga untuk melindungi hak karyawan dan pensiunan karyawan BUMN yang selama ini gajinya sudah dipotong oleh perusahaan untuk membayar iuran.  "Selama ini pemerintah abai terhadap korupsi baik di dapen, asuransi atau koperasi. Padahal dugaan korupsinya sudah banyak mencuat ke permukaan,” kata Trubus.

Trubus berharap, langkah Kementerian BUMN menjadi motivasi bagi dana pensiun agar dapat membuka secara transparan pengelolaan dana mereka kepada publik. "Dengan transparansi pengelolaan dapen diharapkan tercipta tata kelola yang baik. Jika ada penyalahgunaan dapat dilakukan evaluasi segera,” imbuh Trubus. Menurutnya, modus tindak pidana korupsi saat ini sudah makin bervariasi dan canggih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×