kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dana pensiun lembaga keuangan Pasaraya dibubarkan atas permohonan pendirinya


Kamis, 23 Mei 2019 / 21:37 WIB
Dana pensiun lembaga keuangan Pasaraya dibubarkan atas permohonan pendirinya


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan, melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-44/D.05/2019 tanggal 10 Mei 2019, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya yang beralamat di Gedung Pasaraya Lantai 6 Jalan Iskandarsyah II No.2 Kebayoran Baru Jakarta 12160 terhitung efektif sejak tanggal 15 Februari 2019.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya, yaitu PT Pasaraya Life Insurance, dengan alasan untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Program Pensiun maka dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

KADEK Nomor KEP-44/D.05/2019 tanggal 10 Mei tersebut juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasaraya untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×