kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Gadai Cahaya Dana Abadi kantongi izin usaha dari OJK


Kamis, 23 Mei 2019 / 21:15 WIB
Gadai Cahaya Dana Abadi kantongi izin usaha dari OJK


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri gadai kini kedatangan pemain baru. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Cahaya Dana Abadi yang beroperasi di wilayah Jawa Barat.

Dalam pengumumannya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebut pemberian izin tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/NB.01/2019 tanggal 13 Mei 2019,

“Dewan Komisioner OJK telah memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian Cahaya Dana Abadi. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan itu,” terang Anggar, dalam siaran pers OJK,Kamis (23/5).

Permohonan izin itu sendiri telah memenuhi beberapa ketentuan. Pertama, pasal 9 ayat (2) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Nomor 31) yang mengatur bahwa perusahaan pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Kedua, pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 31, bahwa PT Gadai Cahaya Dana Abadi diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan. Perusahaan gadai wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha kepada OJK Paling lama 15 hari kerja sejak dimulainya kegiatan usaha.

Setelah mendapatkan izin, perusahaan gadai baru ini wajib memenuhi beberapa syarat. Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, perusahaan wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet).

Berupa nomor atau logo perusahaan Pergadaian, kemudian nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Selanjutnya keterangan hari dan jam operasional, biaya administrasi, kemudian tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Cahaya Dana Abadi wajib menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Asal tahu saja, PT Gadai Cahaya Dana Abadi adalah perusahaan gadai yang berkantor pusat di Komplek Topaz Residence B No.9 RT.003/RW.001, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×