kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana Pensiun Sudah Memprotes RUU BPJS


Rabu, 25 Februari 2009 / 08:49 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Belum lagi muncul, namun sudah mengundang pro dan kontra. Begitulah nasib Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Adang Setiana menyatakan, proses penyusunan RUU BPJS sudah tuntas. Sejumlah isu penting sudah terangkum dalam rancangan aturan main BPJS yang akan menjadi operator Sistem Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Oh ya, DJSN adalah lembaga tertinggi dalam SJSN dan bertugas mengawasi BPJS.

Isu penting itu antara lain, siapa saja yang akan menjadi BPJS dan status hukum badan tersebut. Adang menyatakan, RUU menyatakan BPJS terdiri dari empat asuransi sosial pemerintah, yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri, dan PT Taspen.

Keempat BPJS itu akan berstatus hukum wali amanat. Itu artinya, mereka bebas dari kewajiban mencari laba dan menyetor dividen ke pemerintah. BPJS mendapat status wali amanat agar bisa menggunakan hasil usaha untuk meningkatkan pelayanan ke para anggota.

RUU BPJS juga mewajibkan seluruh perusahaan pemberi kerja menyetor iuran ke badan tersebut.

Nah, keharusan inilah yang sudah menuai protes. Adalah Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) yang sudah menyuarakan keberatan. Mereka menilai, aturan itu akan memberatkan pemberi kerja, terutama yang sudah menyediakan manfaat pensiun bagi para pegawainya.

ADPI khawatir, jika rancangan itu disetujui, tak ada lagi perusahaan yang mau memiliki Dana Pensiun Pemberi Kerja. "Kami minta penghapusan ketentuan iuran wajib ke BPJS," kata Soemaryono, Ketua ADPI, kemarin.

Adang menenangkan para pengelola dana pensiun. Pertama, RUU itu masih belum lolos dari proses sinkronisasi di Departemen Hukum dan HAM, yang masih bisa berubah. Dan lebih penting lagi, iuran wajib itu tak ditujukan ke seluruh pemberi kerja.

Ia memastikan, hanya pegawai negeri dan karyawan BUMN yang wajib menyetor iuran ke BPJS. "Pegawai swasta tetap punya pilihan untuk tak ikut," tegas Adang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×