kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pembentukan BPJS, Muncul Ide Merger 4 Perusahaan Asuransi


Selasa, 17 Februari 2009 / 11:27 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Gagasan menggabungkan empat perusahaan asuransi sosial kembali berhembus. Ide merger itu muncul dalam rangka pembentukan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS).

Direktur Utama PT Jamsostek Hotbonar Sinaga membenarkan wacana tersebut. "Wacana itu datang dari konsultan pembentukan BPJS," ujar Hotbonar, kemarin.

Keempat asuransi sosial yang diusulkan untuk bergabung menjadi BPJS adalah PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri.

Sekadar mengingatkan BPJS merupakan operator Sistim Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) hingga kini masih membahas rencana pembentukan BPJS.

Jika sudah berdiri, BPJS kemungkinan besar akan menyediakan asuransi yang sejenis dengan keempat perusahaan asuransi sosial milik pemerintah. Terkait hal itu, isu paling hot yang mengiringi pembentukan BPJS adalah, apakah keempat perusahaan asuransi sosial pelat merah itu melebur ke dalam BPJS, atau BPJS dan masing-masing perusahaan asuransi sosial berjalan sendiri-sendiri.

Hotbonar secara tak langsung menyarankan, empat perusahaan asuransi sosial tetap berjalan. Alasan Hotbonar, pasar justru menjadi tidak sehat jika keempat perusahaan itu bergabung. "Akan ada konsentrasi dana yang sangat besar di satu institusi. Dampaknya jelek." imbuhnya.

Direktur Utama Askes I Gede Subawa mengaku belum mendengar rencana penggabungan keempat asuransi sosial itu. Tapi Subawa membenarkan, wacana yang beredar sekarang adalah keempat perusahaan asuransi sosial memang akan bergabung di bawah payung BPJS. "Kami sudah menyiapkan kemungkinan penggabungan dalam akta perusahaan," ujarnya.

Namun, imbuh Subawa, keempat perusahaan itu tetap berdiri dan melayani pasar yang sama dengan sekarang. Ia mencontohkan Asabri yang tetap kebagian melayani anggota TNI ataupun Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×