kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Kuartal IV-2023, NPF Industri Perusahaan Pembiayaan Capai 2,44%


Sabtu, 04 Mei 2024 / 22:30 WIB
Kuartal IV-2023, NPF Industri Perusahaan Pembiayaan Capai 2,44%
ILUSTRASI. Angka Non Performing Financing (NPF) industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 sebesar 2,44%. (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka Non Performing Financing (NPF) industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 sebesar 2,44%. 

Jika menelaah laporan OJK Kuartal IV-2023 yang dirilis pada 29 April 2024, tercatat penyumbang terbesar NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 berasal dari sektor real estate yang mencapai 4,96%. Diikuti bukan lapangan usaha lainnya yang sebesar 3,42%.

Apabila membandingkan dengan capaian NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022, NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2023 tercatat mengalami peningkatan sebesar 0,12%. Adapun NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal IV-2022 sebesar 2,32%.

Baca Juga: Multifinance Hati-Hati Pilih Debitur Saat Bunga Naik

"Selain itu, NPF industri pembiayaan pada kuartal IV-2023 mengalami penurunan dibandingkan kuartal sebelumnya," tulis OJK dalam laporan tersebut.

OJK menyatakan nilai penurunan sebesar 0,15%, jika dibandingkan NPF industri perusahaan pembiayaan pada kuartal III-2023 yang sebesar 2,59%. 

Sementara itu, OJK menerangkan pada kuartal IV-2023, laba bersih industri perusahaan pembiayaan mengalami kenaikan secara Year on Year (YoY) sebesar 12,98% atau menjadi Rp 23 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×