kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dewan Jaminan Sosial Bahas Status Empat BPJS


Jumat, 14 November 2008 / 07:31 WIB


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

 JAKARTA. Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) terus bergulir. Agenda terkini, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) segera merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
 
"Program legislasi adalah agenda prioritas kami saat ini," ujar Ketua DJSN Sjafii Ahmad, Kamis (13/11). DJSN menargetkan BPJS resmi berdiri paling lambat Oktober 2009. Hal itu sesuai batas waktu yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 40/2004 tentang SJSN mengenai pembentukan BPJS.
 
Masih berdasarkan UU SJSN, ada empat BPJS yang bakal menjadi pelaksana SJSN. Yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen. Dalam UU SJSN dinyatakan BPJS harus nirlaba dan pengelolaan dananya harus dikembalikan bagi kesejahteraan peserta.
 
Sampai saat ini pembahasan RUU BPJS masih sengit di internal pemerintah, terutama soal status BPJS. Pilihannya ada dua, apakah BPJS berada di bawah Kementerian Negara BUMN seperti saat ini atau berbentuk badan khusus di luar BUMN.
 
Untuk membahas masalah tersebut, hari ini (14/11), sebanyak 15 anggota DJSN mengundang empat BPJS untuk berembuk. "Kami meminta masukan mereka terkait program SJSN," kata Sjafii. Setelah pembahasan RUU BPJS di tingkat pemerintah rampung, baru beleid tersebut dilempar ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×