Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi pemasaran produk asuransi terkait investasi (paydi) atau unitlink secara digital mulai Rabu (27/5). Relaksasi diberikan sebagai upaya menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, OJK telah menyampaikan surat edaran kepada pengurus asuransi dan pemimpin perusahaan terkait penyesuian teknis pemasaran unitlink.
“Dalam pemasaran paydi atau unitlink dengan menggunakan media komunikasi jarak jauh, tindak lanjut pertemuan langsung secara tatap muka dapat dilakukan melalui sarana digital atau media elektronik seperti video conference, video call atau kombinasi dari media tersebut,” kata Riswinandi dalam keterangan pers, Jumat (29/5).
Baca Juga: Insurtech Igloo gandeng Blibli dan Bhinneka pasarkan asuransi Covid-19
Sementara untuk tanda tangan basah dalam surat pernyataan calon pemegang polis dapat digantikan dengan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kehadiran tanda tangan tersebut untuk menunjukkan bahwa pemegang polis telah mendapatkan penjelasan serta memahami manfaat, biaya dan risiko produk asuransi yang ditawarkan perusahaan.
Meski demikian, pemasaran unitlink secara digital harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, perusahaan asuransi harus memiliki sistem informasi dan infrastruktur yang memadai dengan memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, ketersediaan, keaslian, tidak dapat diingkari, data yang disajikan dapat diandalkan, keamanan, pemeliharaan jejak audit, konsistensi dan akurasi
Kedua, memiliki surat pernyataan dari vendor teknologi informasi yang digunakan perusahaan dan direktur yang membawahi fungsi manajemen risiko dan menyatakan bahwa sistem informasi dan infrastruktur yang digunakan telah memadai
Selain itu juga, perusahaan asuransi harus memiliki standar operasi dan prosedur (SOP) yang mendukung pelaksanaan pemasaran secara digital atau elektronik. Hal ini dibarengi pernyataan persetujuan dari calon pemegang polis serta dokumentasi dalam bentuk rekaman video dan audio.
“Mereka juga harus memiliki infrastruktur yang mendukung proses otentikasi tanda tangan elektronik,” tambahnya.
Dalam hal ini, ikhtisar polis tetap disampaikan dalam bentuk hardcopy sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.
Tak cukup sampai situ. Seluruh proses pemasaran dan penutupan polis asuransi secara digital atau elektronik harus memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik (ITE), memenuhi kewajiban perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Selanjutnya, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran unitlink dilakukan dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan prinsip perlindungan konsumen (market conduct) yang baik.
Menurutnya, penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak klaim pemegang polis, khususnya untuk pengajuan klaim yang telah memenuhi persyaratan dalam polis dan telah sesuai dengan persyaratan pengajuan klaim.
“Penerapan atas penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah,” kata Riswinandi.
Baca Juga: Ingin punya polis asuransi korona? simak penjelasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News