kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat SP3 dari OJK terkait rasio modal, ini penjelasan Intan Baruprana Finance (IBFN)


Kamis, 05 Agustus 2021 / 13:17 WIB
Dapat SP3 dari OJK terkait rasio modal, ini penjelasan Intan Baruprana Finance (IBFN)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN) baru mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait belum terpenuhinya rasio permodalan. Terkait hal ini, Intan Baruprana menyatakan akan menindaklanjuti surat tersebut.

“Dalam periode waktu yang diberikan, kami akan tetap berdialog dengan regulator (OJK) dan akan mengajukan rencana pemenuhan rasio permodalan tersebut,” ujar Direktur PT Intan Baruprana Finance Tbk Alexander Reyza kepada Kontan.co.id.

Asal tahu saja dalam surat peringatan tersebut, perusahaan diminta menyampaikan rencana pemenuhan modal paling lambat satu bulan setelah pelanggaran ditetapkan. Artinya, perusahaan ini masih memiliki waktu hingga 28 September untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Baca Juga: Mendapat Peringatan Ketiga dari OJK, Intan Baruprana Finance (IBFN) Terancam

Dalam public expose virtual yang dilaksanakan pada Juni lalu, IBFN menyampaikan belum memenuhi rasio permodalan seperti yang ditentukan oleh POJK 35/2018. Misalnya, rasio MSMD yang hanya tercatat -45,39% dari yang seharusnya di atas 50% dan rasio permodalan yang berada di level  -20,02%, dari yang seharusnya berada di atas 10%.

 

“Dalam rencana pemenuhan rasio permodalan yang diajukan, ada aksi korporasi yang akan dilakukan,” ujar Reyzha.

Terkait aksi korporasi yang dilakukan, pernah disebutkan dalam public expose bahwa perusahaan berencana untuk melakukan aksi korporasi melalui PMHEMTD dalam upaya memperbaiki rasio permodalan dan akan menarik investor strategis yang bisa membawa dana segar guna menambah modal kerja perseroan.

Sebagai informasi, sepanjang 2020 IBFN masih mencatatkan rugi tahun berjalan hingga Rp 598 miliar yang jumlahnya meningkat dari rugi bersih yang dicatatkan perusahaan di tahun 2019 senilai Rp 117 miliar.

Terkait surat peringatan tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W Budiawan menolak berkomentar. Hanya saja, ia tidak menampik bahwa ada perusahan-perusahaan lainnya yang saat ini mengalami kasus serupa terkait pemenuhan permodalan.

“Ada lainnya, jumlahnya kurang dari 10,” ujar Bambang.

Oleh karena itu, Bambang bilang OJK selalu mengimbau agar perusahaan-perusahaan melaksanakan rencana aksi yang telah diajukan untuk memenuhi rasio permodalan.

Selanjutnya: Saham Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI) masuk pemantauan khusus BEI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×