kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.992.000   -5.000   -0,17%
  • USD/IDR 17.008   36,00   0,21%
  • IDX 7.022   -114,92   -1,61%
  • KOMPAS100 967   -21,57   -2,18%
  • LQ45 714   -14,61   -2,01%
  • ISSI 244   -4,92   -1,97%
  • IDX30 388   -4,33   -1,10%
  • IDXHIDIV20 485   -2,12   -0,43%
  • IDX80 109   -2,57   -2,31%
  • IDXV30 132   0,44   0,33%
  • IDXQ30 126   -0,69   -0,54%

Aturan Free Float 15% Belum Resmi, Bank Masih Tunggu Aturan OJK


Senin, 16 Maret 2026 / 17:35 WIB
Aturan Free Float 15% Belum Resmi, Bank Masih Tunggu Aturan OJK
ILUSTRASI. IHSG Melemah-Suasana di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Meski sudah digaungkan sejak beberapa bulan terakhir, kebijakan yang mengatur kewajiban minimal free float 15% belum resmi diluncurkan. Alhasil, perusahaan-perusahaan tercatat di sektor perbankan yang masih mencatatkan free float di bawah 15% belum mengambil langkah nyata untuk merespons imbauan yang ada. 

Mengingatkan kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah mengumumkan ketetapan batas minimum free float 15% bagi perusahaan tercatat, menyusul permintaan transparansi MSCI pada awal bulan Februari lalu. 

Ketentuan ini disebut langsung berlaku bagi perusahaan yang baru akan melakukan penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO), dan bagi perusahaan yang sudah tercatat tetapi masih mencatatkan free float di bawah 15%, regulator memberikan waktu tiga tahun untuk memenuhi ketentuan ini. 

Baca Juga: Kontribusi Asuransi Syariah Anjlok 44,7% YoY pada Januari 2026, Ada Peluang Perbaikan

Hanya saja, hingga saat ini regulator belum menerbitkan aturan resmi yang memuat ketentuan tersebut. Ini yang membuat sejumlah bank dengan free float di bawah 15% belum menentukan langkah pasti yang bakal diambil.

Salah satunya CIMB Niaga, yang saat ini mencatatkan free float sebesar 7,5%. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyebut, bank saat ini masih mengikuti peraturan yang berlaku, yang mana minimal free float perusahaan tercatat sebesar 7,5%. 

Namun, tentu pihaknya bakal menyesuaikan aturan yang berlaku di kemudian hari. “Saat ini kami tunggu saja petunjuk pelaksanaannya,” kata Lani kepada Kontan, Kamis (12/3/2026). 

Allo Bank, yang mencatatkan free float sebesar 11,3%, juga mengambil langkah serupa. Corporate Secretary Allo Bank Stacey Suryoputro bilang, pihaknya bakal mempelajari aturan yang ada nantinya terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang diambil. 

“Ini ranah pemegang saham, kami juga masih menunggu peraturan yang lebih jelas dari regulator karena belum keluar juga,” katanya. 

Sementara itu, Permata Bank nampaknya sudah mulai bersiap. Untuk diketahui, bank berkode saham BNLI ini mencatatkan free float sebesar 9,97%. 

Direktur Keuangan dan Unit Usaha Syariah Permata Bank Rudy Basyir Ahmad menyebut, kini pihaknya terus berkoordinasi dengan pemegang saham pengendali utamanya, Bangkok Bank, untuk menentukan langkah yang diambil. 

“Tapi karena peraturan itu juga masih belum keluar, kita masih akan terus memonitor,” sebut Rudy. 

Divestasi hingga Penempatan di Investor Institusi

Analis RHB Sekuritas Andrey Wijaya menjelaskan, pada dasarnya ada tiga hal yang bisa dilakukan bank untuk memenuhi batas minimum free float 15%. Pertama, pemegang saham pengendali dapat melakukan divestasi sebagian saham ke publik. 

Baca Juga: Ramadan dan Lebaran Jadi Pendorong Bank Woori Saudara Perkuat Layanan Nasabah Ritel

Hal itu bisa dilakukan melalui mekanisme secondary placement, block trade, maupun private placement kepada investor institusi.

Kedua, bank juga dapat melakukan rights issue agar porsi kepemilikan publik meningkat secara bertahap tanpa harus melepas saham existing secara langsung. Atau yang ketiga, dalam beberapa kasus, bank dapat melakukan strategic placement kepada investor institusi atau mitra strategis, yang pada gilirannya meningkatkan porsi saham yang beredar di publik.

Andrey bilang angkah yang diambil bank bakal tergantung posisi free float-nya saat ini. “Bank yang saat ini free float-nya sudah mendekati atau di atas 15%, penyesuaiannya relatif kecil. Namun bagi bank dengan free float rendah, langkah peningkatan free float kemungkinan akan dilakukan secara bertahap selama masa transisi tiga tahun tersebut,” jelasnya. 

Untuk bank besar, Andrey bilang peningkatan free float justru bisa memperkuat likuiditas saham dan meningkatkan daya tarik bagi investor global.

Sementara itu untuk bank kecil atau bank dengan struktur kepemilikan yang lebih terkonsentrasi, penyesuaian bisa jadi lebih signifikan. “Mereka mungkin perlu melakukan divestasi saham dalam jumlah lebih besar atau mencari investor baru untuk meningkatkan porsi publik,” kata Andrey. 

Namun begitu, peningkatan free float bagi bank kecil juga dapat menjadi kesempatan untuk memperluas basis investor dan meningkatkan visibilitas di pasar, meskipun proses penyesuaiannya mungkin membutuhkan waktu lebih panjang.

Secara umum, Andrey melihat kebijakan peningkatan free float berpotensi memberikan dampak positif terhadap kualitas pasar modal. Dengan jumlah saham yang beredar lebih besar, likuiditas perdagangan biasanya meningkat, sehingga saham menjadi lebih mudah diperdagangkan dan lebih menarik bagi investor institusi global.

Selain itu, free float yang lebih besar juga dapat meningkatkan peluang saham masuk dalam indeks global seperti MSCI atau FTSE, karena banyak indeks internasional mempertimbangkan faktor free float dan likuiditas dalam metodologinya.

Baca Juga: Bank Jakarta Hadirkan Posko Mudik di Rest Area KM 429 Semarang

Namun dalam jangka pendek, potensi tambahan pasokan saham (supply) dari aksi divestasi juga dapat menimbulkan tekanan harga sementara, terutama jika dilakukan dalam ukuran besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×