Reporter: Mona Tobing |
JAKARTA. Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membolehkannya berinvestasi pada emas. Selain imbak hasilnya yang tinggi, emas akan menambah diversifikasi investasi dapen.
Menurut ASPI, sekalipun fluktuatif yakni keuntungan dan kerugiannya juga tinggi, harga emas dianggap selalu bisa kembali ke harga pasar.
"Selama ini, emas belum dibolehkan regulasi sebagai salah satu instrument dapen. Karena emas tidak bisa menggerakkan roda perekonomian, ketika emas dibeli hanya disimpan saja dan tidak bisa diperdagangkan," tutur Djoni Rolindrawan, Ketua Umum ADPI hari ini dalam seminar ADPI.
Agar aturan itu bisa berubah, ADPI saat ini tengah melakukan kajian atas investasi emas.
Djoni menegaskan investasi emas akan memperkaya diversifikasi produk dapen. Selama ini, dapen mencatat komposisi investasi pada obligasi korporasi 26%, surat utang negara (SUN) 24%, saham 20%, deposito 20%, reksadana dan properti 10%.
Kalaupun regulasi mengizinkan emas menjadi salah satu komponen investasi. Djoni memperkirakan porsi investasi emas tidak sampai 10% dari total aset kelolaan perusahaan dapen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News