kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK


Senin, 30 Maret 2020 / 21:40 WIB
Dari multifinance hingga asuransi, berikut kebijakan stimulus dari OJK


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teleh mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Kali ini regulator mengeluarkan kebijakan pelonggaran untuk tiga sektor sekaligus yakni multifinance, asuransi dan dana pensiun dan mulai berlaku Senin(30/3).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi menyatakan, penyebaran corona di Indonesia telah berdampak secara langsung maupun tidak langsung terhadap kinerja IKNB sehingga berpotensi mengganggu bisnis, stabilitas sistem keuangan hingga pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Terdampak Covid-19, Ini Isi Kebijakan Countercyclical OJK Bagi Industri Dana Pensiun

“Berkenaan itu, perlu diambil kebijakan countercyclical terhadap dampak penyebaran Covid-19 bagi lembaga keuangan non-bank, khususnya perusahaan pembiayaan, asuransi dan dana pensiun,” kata Riswinandi dalam siaran pers OJK, Senin (30/3).

Secara umum, ketiga sektor ini diberikan waktu perpanjangan penyampaian laporan secara berkala ke OJK sebagaimana yang diatur dalam surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. Kemudian pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan atau fit and proper test para pejabat yang diajukan kini dapat dilakukan melalui konferensi video

Untuk perhitungan tingkat solvabilitas bagian perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi hingga reasuransi syariah perlu memperhatikan empat aset investasi yang diperkenankan OJK mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.

Dalam hal ini, regulator juga membatasi aset dalam bentuk bukan investasi yakni tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru’ dan ujrah penutupan langsung.

Hal ini termasuk dengan tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah yang diperpanjang dari dua menjadi empat bulan sejak jatuh tempo pembayaran yang diperpanjang.

“Perusahaan asuransi memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama empat bulan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020,” jelasnya.

Sementara aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas dan mulai timbul dari kontrak sewa pembiayaan.

Baca Juga: Ini Isi Kebijakan Countercyclical Dampak Covid-19 OJK, Bagi Industri Perasuransian

Jika asuransi memperhitungkan tingkat solvabilitas, maka industri dana pensiun memperhitungkan pendanaan program iuran manfaat pasti juga berdasarkan nilai aset investasi yang sama dengan asuransi seperti obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.

“Hal ini dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan valuasi aktuari sebelumnya,” jelas dia.

Selanjutnya, kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuan life cycle fund bagi dana pensiun bagi penyelenggara program pensiun iuran pasti. Life cycle fund merupakan pengelolaan dana peserta sesuai dengan usia kelompok peserta yang mencapai usia dua sampai lima tahun sebelum memasuki usia pensiun normal.

Dibandingkan keduanya, ketentuan relaksasi industri multifinance agak berbeda. Pertama, adanya penetapan kualitas pembiayaan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga.

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti memperhitungkan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman dalam skema pendanaan berbentuk executing, serta modal pembiayaan lewat joint financing dan channeling.

Baca Juga: Duh, relaksasi kredit bisa bikin bank rugi kalau tidak tepat sasaran

Dilanjutkan permohonan restrukturisasi debitur serta penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi dari multifinance. Kualitas pembiayaan ini ditetapkan secara lancar sejak dilakukan restrukturisasi.

“Multifinance dapat memberikan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak corona didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai dan memberikan keyakinan dengan itikad baik, kemampuan, kesanggupan debitur untuk melunasi pembiayaan yang dijanjikan,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×