kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Darmin: Perbankan perlu pengawasan internal


Selasa, 05 April 2011 / 22:15 WIB
Darmin: Perbankan perlu pengawasan internal
ILUSTRASI. Suasana di pameran Inovator Inovasi Indonesia Expo (I3E) 2019 di JCC, Jakarta (3/10). Guna menghadapi kesiapan Indonesia dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan pameran ini yang diharapk


Reporter: Nina Dwiantika, Wahyu Satriani , Bernadette Christina Munthe | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meminta perbankan memiliki pengawasan internal (internal control) untuk mencegah potensi kejahatan dan kebocoran dana perbankan. Pasalnya sekuat apa pun pengawasan kasus kejahatan perbankan akan selalu ada jika terjadi kolusi di antara internal perbankan.

Darmin Nasution, Gubernur Bank Indonesia mengakui BI melihat penyalahgunaan wewenang menjadi penyebab kasus pembobolan dana nasabah di Citibank Indonesia. "Ini ada penyalahgunaan standard operasional procedure (SOP)," ungkap Darmin, dalam rapat dengar pendapat di Komisi XI DPR RI bersama dengan BI dan Kepolisian Republik Indonesia, Selasa (5/4).

Bank sentral memantau bahwa internal control perbankan masih minim dijalankan secara ketat, seperti tidak adanya cek dan ricek terhadap transaksi nasabah, kurangnya pengawasan supervisor terhadap bawahan, serta kurangnya pengawasan layanan perbankan Citigold. "Hal tersebut membuat transaksi perbankan rentan kejahatan perbankan" tambah Darmin.

Darmin bilang, kelalaian nasabah juga menjadi penyebab kejahatan perbankan yang terjadi di Citibank. Nah, nasabah cenderung kurang berhati-hati sehingga menjadi praktek-praktek rawan seperti menitipkan blangko kosong yang telah ditandatangani kepada petugas bank, memberikan password, PIN kepada petugas bank, yang menjadi godaan terhadap petugas bank.

Soal kasus penagih utang (debt collector), boss BI ini menuturkan tindakan minimnya etika debt collector bisa terjadi di bank mana saja, namun kasus tersebut dapat menjadi catatan BI dalam menyelesaikan dan pencegahan ke depan.

BI sendiri masih harus mengikuti perkembangan penelitian kasus debt collector tersebut. Namun menurut Darmin, Peraturan BI dan Surat Edaran BI telah mengakomodasi ketentuan penggunaan pihak ketiga dalam penagihan kredit.

Ia menambahkan, saat ini memang tidak ada undang-undang penagihan oleh pihak ketiga, akan tetapi undang-undang pidana dan HAM telah melarang praktek-praktek kekerasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×