Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan penyusunan roadmap atau peta jalan bullion sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan berbasis emas di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, proses penyusunan roadmap tersebut dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Ya, kami bikinnya tidak hanya OJK sendiri, tetapi juga berkoordinasi dengan kementerian, lembaga terkait, dan asosiasi. Jadi, sedang dalam proses,” ujar Agusman saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/10) lalu.
Baca Juga: OJK Terus Bersiap untuk Mengembangkan Ekosistem Bullion di Indonesia
Agusman berharap roadmap bullion bisa diluncurkan secepatnya, meski belum menyebutkan waktu pastinya.
“Kami berharap mudah-mudahan bisa tepat pada waktunya. Nanti, kami update kalau sudah siap,” katanya.
Lebih lanjut, Agusman menjelaskan bahwa roadmap bullion disusun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menambahkan, peta jalan tersebut tak hanya mengatur soal bisnis gadai, tetapi juga mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, pendanaan emas, hingga perdagangan emas.
“Sebetulnya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030 yang sudah diluncurkan juga merupakan satu paket dengan roadmap bullion,” jelasnya.
Menurut Agusman, keterkaitan antara dua roadmap itu tampak dari pengaturan usaha gadai yang memungkinkan pelaku usaha melakukan kegiatan bullion sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan modal dan regulasi lainnya.
Baca Juga: OJK Tengah Lakukan Pendalaman terhadap Pengembangan Ekosistem Bullion
Ekosistem Bullion Masih dalam Pendalaman
Lebih lanjut, Agusman mengatakan OJK masih melakukan pendalaman terhadap pengembangan ekosistem bullion nasional.
Pasalnya, meskipun kegiatan usaha bullion sudah berjalan hampir satu tahun, sejumlah lembaga penunjang belum terbentuk.
“Misalnya saja, Dewan Emas Nasional, Asosiasi Pasar Bullion Indonesia, hingga lembaga kliring bullion juga belum terealisasi,” ungkapnya.
OJK, lanjut Agusman, terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi, transparansi, dan keamanan kegiatan usaha bullion.
“Saat ini pendalaman terhadap pengembangan ekosistem terus dilakukan, termasuk aspek-aspek pendukung yang diperlukan,” jelasnya dalam keterangan tertulis RDK OJK, Senin (13/10).
Baca Juga: Tren Harga Emas Kerek Bisnis Bullion Perbankan
Baru Dua LJK Kantongi Izin Bullion
Hingga kini, baru Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian yang tercatat menjalankan kegiatan usaha bullion di Indonesia.
Selain dua lembaga tersebut, belum ada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang memperoleh izin usaha penyelenggaraan kegiatan bullion.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion pada 14 November 2024, sebagai tindak lanjut dari amanat UU P2SK.
Penerbitan regulasi tersebut menandai dimulainya secara resmi kegiatan usaha bullion di sektor jasa keuangan.
Adapun kegiatan usaha bullion mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan oleh LJK sesuai dengan ketentuan OJK.
Selanjutnya: Indonesia Eximbank Bantu UMKM Kopi Ini Perluas Ekspor di Asia
Menarik Dibaca: Review Samsung A34 Andalkan MediaTek Dimensity 1080 & Penyimpanan Sampai 256 GB!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News