kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Darmin Terpilih, OJK Tetap Jalan Terus


Jumat, 23 Juli 2010 / 14:54 WIB
Darmin Terpilih, OJK Tetap Jalan Terus


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Terpilihnya Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara aklamasi setelah dinyatakan lulus fit and proper test di DPR RI, semalam, tidak akan menghentikan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis menuturkan, pembahasan OJK akan dikebut mengingat amanat Undang-Undang memberikan tenggat selambatnya akhir tahun ini. "Tetap akan lanjut, tidak ada urusan dengan terpilihnya Gubernur BI baru," katanya, Rabu malam (22/7).

Dalam fit and proper test, Darmin mengungkapkan, dia setuju pembentukan OJK dengan catatan BI tetap diberi keleluasaan untuk mengawasi sektor perbankan. "Karena kalau ada bank yang sakit, hanya BI sebagai lender of the last resort yang bisa menolong," katanya.

Harry sendiri bilang, masalah konstruksi OJK seperti apa nanti, hal itu tergantung pada proses pembahasan yang berjalan. "Itu teknis, nanti akan jelas seiring dimulainya pembahasan," katanya.

Seperti kita tahu, menurut UU BI, paling telat 31 Desember 2010 pengawasan perbankan harus dilepaskan dari BI dialihkan ke sebuah lembaga khusus pengawas yang dinamakan Otoritas Jasa Keuangan. Posisi BI sendiri sejauh ini berkebalikan dengan amanat UU tersebut. BI ingin pengawasan perbankan tetap ada dalam kendalinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×