Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merevisi POJK Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Revisi aturan itu akan mewajibkan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk menjadi pelapor SLIK. Artinya, data fintech lending akan masuk SLIK.
Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik adanya inisiatif data fintech lending masuk ke dalam SLIK. Menurut Director of Corporate Communication AFPI Andrisyah, cara itu akan membuat industri fintech lending makin sehat.
"Tentunya dengan masuk SLIK, sisi pengelolaan risiko maupun potensi kolaborasi dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain akan meningkat," kata Andrisyah kepada Kontan, Jumat (17/5).
Baca Juga: Data Fintech Lending Bakal Masuk SLIK, Akan Berguna untuk Proses Credit Scoring
Andrisyah juga mengatakan cara tersebut diharapkan menjadi salah satu pendekatan yang efektif dalam meningkatkan keberlangsungan industri fintech lending dan meningkatkan perlindungan masyarakat.
Selain data fintech lending masuk ke SLIK, Andrisyah berpendapat ada berbagai cara lain yang telah dilakukan fintech lending untuk meminimalisir potensi gagal bayar. Salah satunya dengan melakukan mitigasi risiko yang ketat, seperti inovasi teknologi, kolaborasi dengan pihak ketiga seperti biro kredit, dan lainnya.
"Tentunya peningkatan kualitas SDM di industri juga terus difokuskan. Training dan sertifikasi selalu dilakukan kami, serta meningkatkan kualitas SDM untuk menjamin bahwa industri fintech lending memiliki orang-orang yang andal dan kompeten," kata Andrisyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News