kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Data kartu kredit diintip, bank terkena imbas


Selasa, 17 Mei 2016 / 21:59 WIB
Data kartu kredit diintip, bank terkena imbas


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Beberapa waktu lalu, pemerintah menerbitkan aturan yang mewajibkan bank dan lembaga penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit.

Ini berguna bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi penerimaan pajak.

Aturan ini pun berimbas kepada bisnis kartu kredit perbankan.

Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk Santoso mengakui, perseroan menemukan ada dampak terkait permintaan untuk pembukaan data nasabah kartu kredit tersebut.

"Kita verifikasi seperti apa. Banyak konsumen yang khawatir. Memang dampaknya ada," kata Santoso di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Santoso menuturkan, setiap hari maupun setiap bulan memang ada penutupan kartu kredit nasabah.

Namun, sejak adanya aturan tersebut, penutupan kartu kredit bisa meningkat antara dua hingga tiga kali lipat dibandingkan biasanya.

Selain penutupan kartu kredit, Santoso mengaku ada pula nasabah yang meminta untuk diturunkan limit kartu kreditnya.

Di samping itu, tidak sedikit pula nasabah yang mengerem volume transaksi kartu kredit.

"Terjadi penurunan (volume nilai transaksi) hampir 15 persen. Rata-rata nilai transaksi dari Rp 4,6 triliun menjadi sekitar Rp 4,1 triliun hingga Rp 4,2 triliun per bulan," jelas Santoso.

Aturan itu tertuang dalam PMK Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian.

Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang Brojonegoro pada 22 Maret 2016.

Dalam aturan itu, 23 bank dan lembaga penerbit kartu kredit wajib melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit.

Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID dan nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK/nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit. (Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×