Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Moneeinsure.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 21 November 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-606/PD.02/2025 per 13 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Asuransi Jiwa Seainsure menjadi PT Asuransi Jiwa Moneeinsure.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Baca Juga: Tabungan Nasabah Korporasi dan Perorangan Melesat Saat DPK Bank Melambat
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Asuransi Jiwa Moneeinsure diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam situs resmi perusahaan, berdasarkan laporan keuangan, PT Asuransi Jiwa Moneeinsure yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Seainsure mencatatkan pendapatan premi bruto sebesar Rp 218,61 miliar per Oktober 2025. Nilainya meningkat 49,14%, dibandingkan periode sama tahun lalu.
Adapun klaim yang dibayar per Oktober 2025 mencapai Rp 2,96 miliar. Sementara itu, ekuitas yang dimiliki perusahaan sebesar Rp 332,31 miliar.
Baca Juga: Penyaluran Kredit Investasi Melesat 15% di Oktober 2025 Mencapai Rp 2.355 Triliun
Selanjutnya: Hasil Studi Sebut PNM Mekaar Asah Kepemimpinan Perempuan Akar Rumput
Menarik Dibaca: Tayang 27 November, Begini Sinopsis Film Agak Laen: Menyala Pantiku!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













