kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.911   -1,00   -0,01%
  • IDX 6.660   25,27   0,38%
  • KOMPAS100 960   3,90   0,41%
  • LQ45 748   3,36   0,45%
  • ISSI 211   0,71   0,34%
  • IDX30 389   1,63   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   1,53   0,33%
  • IDX80 109   0,53   0,49%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   0,39   0,31%

Data tak lengkap, Bapepam bisa bekukan asuransi


Senin, 16 April 2012 / 07:23 WIB
Data tak lengkap, Bapepam bisa bekukan asuransi
ILUSTRASI. Jadwal imsak dan sholat wilayah Jakarta selama bulan Ramadan 2021


Reporter: Feri Kristianto, | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) meminta perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kendaraan bermotor menyerahkan data lengkap tentang profil risiko produk mereka dengan lebih lengkap dan rinci. Regulator akan melarang penjualan produk asuransi kendaraan bermotor, bila perusahaan asuransi tak mengindahkan imbauan ini.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan alias PMK 74/PMK.010/2007 tentang penyelenggaran pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, perusahaan asuransi wajib menyampaikan laporan data profil risiko dan kerugian lini usaha kendaraan bermotor setiap tahun.

Nah, biasanya, perusahaan asuransi menyampaikan laporan ke regulator pada bulan April. Data profil itu berisi tentang polis yang diterbitkan, klaim, hingga jenis kendaraan. "Data itu diperlukan Bapepam-LK sebagai review, apakah harus mengubah atau tidak penentuan tarif cadangan atas premi," ujar Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata, akhir pekan lalu.

Berdasarkan pengalaman tahun lalu, perusahaan mengirimkan data profil risiko, tetapi isinya tidak lengkap. Misalnya, tidak mencatumkan data lokasi kecelakaan dan pencurian kendaraan yang menyebabkan klaim. Data-data lain yang jarang dilaporkan adalah status pengemudi kendaraan, umur, serta jenis kelamin pengendara.

Sebenarnya asuransi memiliki data-data tadi, tetapi disimpan dan tidak dimasukkan ke sistem yang diberikan ke regulator. Maklum, mereka menganggap, sepanjang tidak menentukan tarif, data-data itu tidak perlu dilaporkan. Biasanya, perusahaan asuransi hanya melaporkan merek dan tahun kendaraan.

Regulator menganggap, kelengkapan data tersebut sangat penting. Isa mengatakan, di luar negeri, data pengemudi bisa dipakai untuk analisis jangka panjang. "Ada karakter-karakter pengemudi usia berapa, itu penting tapi di sini diabaikan," tegasnya.

Isa berharap, tahun ini, perusahaan asuransi tidak mengulang hal sama. Sebab Bapepam-LK telah menyampaikan imbauan serupa lewat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Isa menjelaskan, Bapapem-LK tidak meminta data secara ideal, tetapi meminta perusahaan asuransi agar memenuhi tolok ukur pengumpulan data regulator. "Saya serius, tahun ini kita lihat kalau masih sama juga dengan tahun lalu, apa boleh buat, kita istirahatkan mereka," ujar Isa.

Sebagai gambaran, saat ini ada total 82 perusahaan asuransi umum. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 di antaranya menjual asuransi kendaraan bermotor. Makin banyak perusahaan menyerahkan data, bisa menjadi ukuran industri.

Regulator masih memberikan kelonggaran dengan perpanjangan toleransi dua bulan setelah laporan diperiksa. Artinya, setelah menyampaikan laporan pada April, perusahaan asuransi masih memiliki waktu memperbaiki laporan mereka yang belum lengkap hingga akhir Juni. Namun, setelah evaluasi tiga kali dan ternyata tidak ada perubahan, regulator akan mengambil sikap. "Kami tidak killer, semua pasti ada proses, ancar-ancar nya Juni," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×