kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Deadline akhir tahun, 55% perusahaan modal ventura belum punya ekuitas Rp 50 miliar


Rabu, 01 Juli 2020 / 18:13 WIB
Deadline akhir tahun, 55% perusahaan modal ventura belum punya ekuitas Rp 50 miliar
ILUSTRASI. Industri modal ventura harus menjalankan bisnis fokus pada penyertaan saham setidaknya 15% hingga akhir tahun.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang 2020 ini terdapat beberapa pekerjaan rumah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang harus dipenuhi oleh para pelaku industri modal ventura. POJK 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura mewajibkan industri melakukan penyertaan saham minimum 15% dari portofolio hingga akhir 2020.

Seiring dalam mencapai target itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan menilai modal ventura juga harus meningkatkan kapasitas modal inti hingga Rp 50 miliar. Kendati demikian, dia mengaku dari 61 entitas modal ventura yang tercatat di OJK hingga April 2020, masih banyak yang belum memenuhi aturan itu.

“POJK 35 tahun 2015 mensyaratkan, perusahaan modal ventura wajib memiliki ekuitas minimum Rp 50 miliar paling lambat akhir 2020. Namun hingga April 2020, masih terdapat 55% perusahaan modal ventura yang ekuitasnya di bawah Rp 50 miliar,” ujar Bambang akhir pekan lalu.

Baca Juga: Dukung kebangkitan ekonomi desa, Amartha luncurkan kampanye ini

Dia menyebut, perusahaan modal ventura tersebut kebanyakan berada di daerah dan modal ventura yang ada karena historis. Bambang berharap setiap modal ventura yang belum memenuhi aturan itu agar segera menyiapkan rencana bisnis yang konkret dalam memenuhi aspek permodalan.

Selain itu, industri modal ventura harus menjalankan bisnis fokus pada penyertaan saham setidaknya 15% hingga akhir tahun. Pasalnya, tujuan pembentukan modal ventura adalah untuk penyertaan modal bagi usaha produktif atau ide pengembangan usaha produktif.

“Sebelum terbit POJK tersebut, portofolio industri masih didominasi oleh pembiayaan produktif hingga 99%. Saat ini mulai terjadi pergeseran dimana porsi penyertaan saham sudah sampai 19%. Masih didominasi pembiayaan produktif layaknya multifinance sebanyak 77%, obligasi konversi sebanyak 4% dari total portofolio sebesar Rp 13,04 triliun per April 2020,” jelas Bambang.

Baca Juga: East Ventures menargetkan himpun dana US$ 88 juta untuk start up baru pasca lockdown



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×