kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Deadline makin dekat, OJK: Belum ada asuransi sampaikan rencana spin off unit syariah


Senin, 02 Maret 2020 / 17:56 WIB
Deadline makin dekat, OJK: Belum ada asuransi sampaikan rencana spin off unit syariah
ILUSTRASI. Ilustrasi Syariah. KONTAN/Muradi/2018/06/05


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tenggat waktu penyampaikan rencana spin off unit Syariah semakin dekat. Setiap perusahaan asuransi yang memiliki produk Syariah, wajib menyampaikan rencana bisnis untuk melakukan spin off atau mengembalikan izin Syariah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling telat Oktober 2020.

Pemisahan unit syariah asuransi tertuang dalam UU No. 40 tahun 2014 pasal 87 tentang Perasuransian. Dalam aturan ini, unit syariah sudah harus berdiri sendiri pada 17 Oktober 2024. Namun Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 pasal 18 mengatur ada tenggat waktu penyampaian rencana spin off pada 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Merasa ditipu dengan produk Jiwasraya, nasabah asal Korsel siap gugat Hana Bank

Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Muhammad Muchlasin menyatakan proses spin off masih sesuai dengan rencana. Ia mengaku hingga saat ini sudah ada empat unit Syariah yang berhasil spin off menjadi perusahaan asuransi syariah secara penuh.

Hingga akhir 2019 masih terdapat 49 unit Syariah asuransi di Indonesia. Jumlah itu masih sama dengan kondisi pada 2018. Artinya sejak 2018 hingga saat ini belum ada lagi unit syariah yang melakukan spin off.

“Yang datang ke kita ngobrol-ngobrol ada yang 17 entitas menyatakan akan spin off. Tapi kalau tertulis pada rencana bisnis belum ada, mereka pada menunggu deadline. Tidak ada kendalanya, namun yang saya lihat, mereka (perusahaan asuransi) tengah menunggu momen. Misalnya karena masih dikasih waktu sampai Oktober, jadi akan menyampaikan pada Oktober,” ujar Muchlasin akhir pekan lalu kepada Kontan.co.id.

Ia berharap, para pemain akan segera menyampaikan rencana bisnis kepada OJK. Selain itu, OJK juga akan menjalin komunikasi kepada para pemain. Lantaran selama ini, OJK lebih banyak berdiskusi dengan asosiasi asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Baca Juga: Usai merger, begini rencana bisnis Mandiri AXA General Insurance di tahun ini

Direktur Utama PT Asuransi BRI Life Gatot Mardiwasisto Trisnadi menyatakan belum mengambil keputusan terkait rencana spin off. Lantaran BRI Life tengah melakukan kajian dengan pihak eksternal mengenai aksi spin off ini.

“Karena bisnis syariah BNI Life masih terlalu kecil, kalau milih spin off dalam 2-3 tahun mendatang, maka hasilnya tidak akan menguntungkan. Oleh karena itu kami sdg mempelajari opsi lain yang kiranya bisa membawa bisnis ini berkelanjutan,” ujar Gatot kepada Kontan.co.id pada Senin (2/3).

BRI Life mencatatkan pertumbuhan aset 19,1% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 11,14 triliun sepanjang 2019. Adapun pendapatan premi tumbuh 19,4% yoy menjadi Rp 5,24 triliun dan hasil investasi naik 17,1% menjadi Rp 554 miliar.

Baca Juga: Berikut asuransi yang beri perlindungan terhadap virus corona

Asal tahu saja, data OJK per 2019, aset industri keuangan non bank mencapai Rp 2.500 triliun. Adapun aset industri asuransi mencapai Rp 1.3000 triliun. Sedangkan aset asuransi syariah hanya Rp 45,45 triliun.

Nilai itu tumbuh 8,45% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Desember 2018 senilai Rp 41,91 triliun. Adapun pendapatan premi atau lebih dikenal dengan kontribusi mencapai Rp16,7 triliun pada 2019. Nilai itu tumbuh 8,72% yoy dari posisi 2018 senilai Rp 15,36 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×