kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Debt collector harus pegawai bank


Jumat, 08 April 2011 / 13:51 WIB
Debt collector harus pegawai bank
ILUSTRASI. Pengunjung menikmati pemandangan kawah ratu di Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Parahu di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (13/6/2020). Setelah tiga bulan berhenti beroperasi akibat pandemi COVID-19, TWA Tangkuban Parahu kembali dibuka untuk wisatawa


Reporter: Bernadette Christina Munthe, Nina Dwiantika |

JAKARTA. Gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga. Pepatah ini tepat menggambarkan nasib buruk yang menimpa industri perbankan saat ini. Gara-gara kematian Irzan Octa, yang diduga akibat perlakuan debt collector Citibank, kini perbankan tidak boleh lagi menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih kredit. Bank harus mengerahkan tenaga kerjanya sendiri.

Larangan ini merupakan salah satu isi rekomendasi Komisi XI DPR RI dalam menyikapi kasus Citibank. Setelah mendapatkan penjelasan dari Bank Indonesia (BI) dan Citibank, DPR menyimpulkan penggunaan debt colletor tidak dapat dibenarkan lagi. "Hal ini agar bank lebih bertanggung jawab dalam praktik penagihan dan konsekuensi hukum yang mungkin terjadi," kata Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.

Untuk memastikan rekomendasi ini berjalan, komisi keuangan DPR meminta BI mengubah peraturan mengenai penggunaan jasa pihak ketiga dalam menagih kredit. "PBI harus diubah karena kenyataannya begini. Kita meminta tanggung jawab BI," kata Emir ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan Kamis (7/4). Revisi PBI harus terlaksana pada tahun ini.

Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Dodit Wiweko meminta BI dan DPR berpikir ulang jika ingin menghapuskan penggunaan jasa pihak ketiga. Tindakan ini bakal berpengaruh besar ke industri. Pertama, biaya perbankan meningkat, sebab penggunaan tenaga internal bakal berat di ongkos.

Kedua, jumlah kredit bermasalah non performing loan (NPL) juga bisa melonjak. Selain menagih, bank memanfaatkan jasa pihak ketiga untuk pemasaran dan pengecekan data nasabah.

BI tunggu surat resmi

Sistem yang berjalan selama ini mungkin menyimpan banyak kekurangan, tapi bukan lantas memberangus semuanya. "Yang penting bukan outsourcing atau tidak, tetapi bagaimana pembinaannya,” kata Dodit. Saat ini AKKI sedang menyusun standard operational procedure (SOP) terkait agensi penagih di lapangan seperti keinginan baank sentral dan masyarakat.

Deputi Gubernur BI bidang Pengawasan Perbankan Halim Alamsyah belum mau berkomentar tentang permintaan DPR ini. "Sejauh ini kami belum menerima rekomendasi resmi dari DPR," kilahnya.

DPR akan menyampaikan rekomendasi secara tertulis kepada BI dan Citibank, Jumat(8/4) ini. Dalam surat itu, BI juga meminta Gubernur BI mengevaluasi kinerja deputi gubernur BI bidang pengawasan dan perbankan.

Selain itu, DPR meminta BI menjatuhkan sanksi seberat-beratnya kepada Citibank jika hasil penyelidikan polisi membuktikan kesalahan Citibank dalam kasus kematian Irzan Octa. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×