Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi
Dana tersebut menurutnya akan diambil dari porsi laba ditahan perseroan. Saat ini, BWS tengah dalam proses penuntasan proses pengujian dengan KPMG sebagai konsultan. Ia pun memastikan, BWS bakal memenuhi aturan tersebut di awal tahun 2020.
Setali tiga uang, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) pun secara terang-terangan memangkas perolehan laba bersih sebagai laba ditahan untuk memupuk biaya pencadangan.
Menurut hitung-hitungan Direktur Finance, Strategy and Treasury BTN Nixon L.P Napitupulu, setidaknya pihaknya sudah mengambil sebagian laba bersih di kuartal III 2019 sebanyak Rp 3 triliun sebagai biaya CKPN.
Baca Juga: Penuhi aturan PSAK 71, BTN hanya cetak laba Rp 801 miliar di kuartal III 2019
Lebih lanjut, Nixon mengatakan berdasarkan kalkulasi BTN setidaknya perseroan membutuhkan biaya pencadangan sebesar Rp 11 triliun secara total. Ini artinya, masih akan ada lagi pengalihan dana dari laba bersih yang dipakai oleh BTN.
Sampai sejauh ini perseroan baru memupuk pencadangan sekitar Rp 3,8 triliun. "Tahun ini kami sudah bentuk, sekitar Rp 4,5 triliun dari laba di tahan," ujarnya belum lama ini. Menurutnya, pembentukan pencadangan tersebut memang memakan biaya cukup besar.
Hanya saja, bila seluruh biaya telah terpenuhi maka nantinya rasio pencadangan atau coverage ratio BTN bisa menembus 127%.
Sampai akhir tahun 2019 ini coverage ratio BTN kemungkinan baru akan sebesar 76%. Seluruh rencana penambahan biaya pencadangan tersebut menurutnya sudah diketahui dan disetujui oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News