Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya sudah melakukan efisiensi internal terkait penggunaan anggaran.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR-RI bilang efisiensi yang dilakukan OJK saat ini mampu menghemat sekitar Rp 400 miliar dari total anggaran OJK tahun ini.
Salah satu bentuk efisiensi yang dilakukan antara lain pembatasan perjalanan dinas, fasilitas dinas bagi karyawan OJK.
OJK menyebut efisiensi penggunaan anggaran antara lain akan dipakai untuk kebutuhan pembayaran sewa gedung kantor pusat dan daerah, pembayaran utang pajak dan pemenuhan infrastruktur kerja.
Hanya saja, meski sudah melakukan penghematan nyatanya jumlah anggaran yang diterima OJK lewat iuran dari industri keuangan masih belum cukup.
"Penghematan ini dilakukan dengan prinsip tidak mengganggu kegiatan utama, biaya sewa gedung besar, kami juga punya utang pajak yang besar ke pemerintah. Jika tidak efisien tidak bisa dibayar," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/9).
Mendengar keluhan tersebut, salah satu Anggota Komisi XI DPR-RI Muhamad Misbahkun dalam raker mengusulkan agar anggaran OJK dikembalikan pada Undang-Undang (UU) sebelumnya.
Karena saat ini dalam UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tertulis, sejak 2016 dan 2017 seluruh pendapatan OJK berasal dari pungutan terhadap industri.
"Saya mengusulkan agar UU OJK dikembalikan ke yang sebelumnya, supaya OJK mendapatkan pembiayaan dari APBN," ujarnya.
Kendati demikian, hal ini masih akan dilakukan pengkajian lebih lanjut. OJK pun diminta oleh Komisi XI DPR untuk memberikan secara tertulis besaran anggaran yang diperlukan OJK dalam raker selanjutnya yang jatuh pada tanggal 2 Oktober 2017 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News