Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pergantian susunan dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut mengganti jajaran pejabat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 37/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner LPS, Dian Ediana Rae resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS ex-officio Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dian akan menjabat selama 5 tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal 7 September 2022
Dalam Surat Keputusan yang sama, Presiden juga memberhentikan dengan hormat Heru Kristiyana sebagai Anggota Dewan Komisioner LPS Ex-Officio yang telah memasuki masa pensiun, terhitung sejak tanggal 20 Juli 2022.
Dalam sambutannya Menkeu Sri Mulyani berharap LPS dan OJK di Komite Stabilitas Sistem Keuangan bisa betul-betul merumuskan kerangka regulasi yang memang berpikir ke depan. Tidak bersifat individual maupun institutional interest tetapi berpikir di atas kepentingan Indonesia yang luas.
Baca Juga: Tantangan Kelola Data Makin Besar, Bank Perlu Penguatan Capex dan Talenta Digital
“Besar harapan dari seluruh pihak kepada Anggota Dewan Komisioner LPS yang baru dilantik, agar benar-benar menjaga kerja sama berdasarkan apa-apa yang selama ini menjadi tugas bersama, dengan berpegang pada rasa saling menghormati dan saling mendukung,” ujarnya di acara tersebut, dihelat di Jakarta, Rabu (21/9).
Dengan dilantiknya Dian Ediana Rae, maka susunan Dewan Komisioner LPS adalah sebagai berikut :
Anggota merangkap Ketua : Purbaya Yudhi Sadewa
Anggota merangkap Kepala Eksekutif : Lana Soelistianingsih
Anggota non ex-officio : Didik Madiyono
Anggota (ex-officio Kemenkeu) : Luky Alfirman
Anggota (ex-officio Bank Indonesia) : Destry Damayanti
Anggota (ex-officio OJK) : Dian Ediana Rae.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News