kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga gelapkan dana perusahaan, mantan pejabat AJB Bumiputera 1912 ditahan


Selasa, 26 Januari 2021 / 15:15 WIB
Diduga gelapkan dana perusahaan, mantan pejabat AJB Bumiputera 1912 ditahan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Jiwasraya, kasus korupsi di perusahaan asuransi kembali terungkap. Kali ini dugaan korupsi melanda AJB Bumiputera 1912 yang melibatkan mantan pejabat perusahaan. 

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah menahan empat pejabat Bumiputera. Mereka adalah mantan Direktur Teknik dan Aktuaria AJB Bumiputera (2013) Mohammad Irsyad, mantan Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera (2011) Yon Maryono, mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, dan Kepala Bagian Aktuaria Hendro Subagio. 

Kasi Intel Kejari Jaksel Sri Odit Megonondo membeberkan alasan penahanan tersangka itu, karena muncul kekhawatiran mereka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1 KUHP. 

Selanjutnya, Kejari melimpahkan tahap dua berupa barang bukti serta tiga orang tersangka dari penyidik ke penuntut umum pada Selasa (26/1). Ketiga tersangka tersebut adalah Agustiar Hendro, Muhammad Joni Nasution dan Yon Maryono. 

Baca Juga: Aset Bumiputera semakin tertekan, ini penyebabnya menurut Badan Perwakilan Anggota

Odit menjelaskan, bahwa perkara ini terjadi pada tahun 2013. Saat itu, direksi memberikan persetujuan terhadap biaya apresiasi agen senilai Rp 8,47 miliar kepada pegawai yang merupakan tim negoisasi dengan melibatkan dua orang agen.

"Jadi, seolah-olah biaya tersebut diperuntukkan kepada para agen sebagai keberhasilan pelaksanaan switching atau pertukaran Produk Kesejahteraan Karyawan (PPK) dengan produk Mitra Save pada asuransi kumpulan PT BSRE di Bumiputera," jelas Odit, Selasa (26/1).

Atas hal itu, muncul dugaan tindak pidana perasuransian berupa penggelapan dana melalui pengalihan, penjaminan dan mengagunkan tanpa hak kekayaan milik perusahaan. Kemudian mereka menerima, menadah atau menjual kembali kekayaan perusahaan tersebut.

"Ketiga tersangka dijerat dengan dalam Pasal 21 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU no. 2 Tahun 1992 Jo. UU no 40 Tahun 2014 Tentang Pengasuransian Jo. 55 KUHP," tutupnya. 

Selanjutnya: Rencana penyehatan AJB Bumiputera enam kali direvisi lalu ditolak OJK, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×