kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.304   -209,00   -1,30%
  • IDX 6.976   -132,22   -1,86%
  • KOMPAS100 1.041   -22,43   -2,11%
  • LQ45 818   -15,58   -1,87%
  • ISSI 212   -4,12   -1,91%
  • IDX30 418   -8,61   -2,02%
  • IDXHIDIV20 504   -9,26   -1,80%
  • IDX80 119   -2,49   -2,06%
  • IDXV30 124   -2,41   -1,90%
  • IDXQ30 139   -2,56   -1,80%

Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri, Begini Kata OJK


Selasa, 01 November 2022 / 17:04 WIB
Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri, Begini Kata OJK
ILUSTRASI. Terkait mundurnya direksi dan komisaris Wanaartha Life, OJK mengatakan untuk mengikuti segala peraturan yang ada.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direksi dan Komisaris independen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaarta Life) resmi menyatakan mengundurkan diri.

Dikutip dari publikasinya, jajaran direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan mundur dari masing-masing jabatan per 31 Oktober 2022. Pengunduran diri tersebut akan berlaku efektif pada 30 November 2022.

Direksi yang mengundurukan diri antara lain Presiden Direktur Adi Yulistanto, Direktur Ari Prihadi, Direktur Ardian Hak, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.

Mengenai kelanjutan proses penyehatan keuangan setelah direksi dan komisaris Wanaartha Life mundur, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono menyatakan untuk mengikuti segala peraturan yang ada.

Baca Juga: Direksi Wanaartha Life Kompak Mundur, Begini Respons Kuasa Hukum Nasabah

“Sudah ada peraturannya, jadi ikuti saja peraturan yang ada,” kata Ogi saat ditemui Kontan.co.id, Selasa (1/11).

Sekadar informasi, setidaknya ada lima hambatan yang selama ini dihadapi dalam kegiatan operasional Waanartha Life, di antaranya:

Pertama, kendala terkait peningkatan solvabilitas. Kendala ini merupakan masalah utama di Wanaartha Life, bahkan mendapat peringatan keras dari regulator OJK.

Kedua, kendala terkait dana operasional yang juga terbatas, terlebih sejak diberikannya sanksi PKU oleh OJK di Oktober 2021. Manajemen mengaku sejak saat itu sudah tidak ada penghasilan dalam bentuk penerimaan premi.

Ketiga, ada kendala terkait penyampaian laporan keuangan kepada OJK. Hal tersebut dikarenakan penanggung jawab dalam penyusunan laporan keuangan tersebut baik dari bagian akunting, operasional hingga investasi ada yang menjadi tersangka atau dirumahkan dan tidak menjadi bagian dari perusahaan.

Keempat, kendala dialami terkait pelayanan kepada nasabah. Kendala itu dirasakan sejak adanya pemasangan police line dan beberapa dokumen juga disita sehingga pelayanan kepada pemegang polis tidak optimal.

Baca Juga: Jajaran Direksi dan Komisaris Wanaartha Life Mengundurkan Diri

Kelima, manajemen juga mengaku ada kendala terkait komunikasi dan koordinasi. Mengingat, banyaknya data-data historikal yang tidak diketahui oleh manajemen baru maupun jajaran di beberapa divisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×